**Borneonews - Tangerang Selatan**, Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten, telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran *Kredit Usaha Rakyat* (KUR) yang dikelola oleh BRI. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi, menyebutkan bahwa kedua tersangka tersebut berinisial YSK, seorang sales di salah satu bank BUMN, dan DW, yang bekerja sebagai pihak ketiga atau calo. Tindakan yang melibatkan kedua tersangka ini terjadi antara tahun 2022 dan 2023, melibatkan sedikitnya 45 orang nasabah.
Dewi menjelaskan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Tangerang bahwa demi kelancaran proses penyidikan, kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Tangerang. Tersangka YSK ditahan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang, sedangkan DW ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang.
Awal mula penanganan kasus ini berangkat dari laporan mengenai kredit macet yang diterima bank terkait. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kejaksaan setempat melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap 37 orang saksi atau debitur yang terlibat.
Dewi menambahkan bahwa dari hasil investigasi, muncul fakta-fakta yang menunjukkan adanya indikasi penyelewengan dana dalam program KUR, yang dilakukan oleh YSK sebagai oknum sales. Modus operandi yang digunakan melibatkan DW, yang mencari data nasabah sebagai debitur dan menyusun dokumen yang diperlukan, termasuk informasi yang menyesatkan mengenai keberadaan usaha.
Dewi memaparkan bahwa YSK berperan sebagai Mantri, bertanggung jawab untuk melakukan survei dan memberikan persetujuan terhadap nasabah yang diajukan oleh DW. Hasil pencairan dana KUR yang seharusnya diterima debitur ternyata dipotong oleh tersangka tanpa sepengetahuan para debitur. Selain itu, sebagian dari dana angsuran juga diduga tidak disetorkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Menurut Dewi, modus yang diterapkan dalam kasus ini mencakup pengumpulan syarat-syarat serta pemalsuan data kepemilikan usaha oleh para tersangka. Saat ini, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan masih melakukan pendalaman guna mengidentifikasi kemungkinan tersangka lain yang mungkin terlibat dalam kasus korupsi dana KUR ini.
Meskipun saat ini hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Dewi menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk melihat kemungkinan adanya individu lain yang terlibat. Terkait dengan tindakan yang dilakukan, pihaknya menerapkan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan langkah-langkah yang diambil ini, diharapkan kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh, dan keadilan dapat ditegakkan.
ANTARA
Kejiayaan Tangerang Selatan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi KUR
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penundaan TKA Kalteng jadi Kesempatan Perdalam Materi
Dana Bantuan Penanganan Karhutla Diharapkan Tepat Sasaran dan Berdaya Guna
Gerindra Barito Timur Dorong Kader Perkuat Peran di Tengah Masyarakat
Kualitas Udara Memburuk, Ratusan Warga Pangkalan Bun Manfaatkan Rumah Oksigen KIM?
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Angka Kecelakaan Naik 10,4 Persen, Polres Kapuas Gelar Operasi Patuh Telabang Selama Dua Pekan
Komentar (0)
Memuat komentar…







