JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Gugatan ini terkait dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa lembaganya akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tessa juga menyatakan bahwa KPK menghargai hak Sahbirin Noor untuk menggunakan jalur hukum dalam menanggapi penetapan status tersangka tersebut. “KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan,” tuturnya. Sebagai informasi, Gubernur Sahbirin Noor telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, dengan fokus pada keabsahan penetapan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Sidang pertama untuk gugatan tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada hari Senin, 28 Oktober 2024. KPK sebelumnya mengumumkan bahwa pada 8 Oktober 2024, mereka telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan lelang proyek di Kalimantan Selatan. Dalam rangka penyidikan, KPK juga memberlakukan larangan bagi Sahbirin Noor untuk melakukan perjalanan ke luar negeri yang dimulai pada 7 Oktober 2024 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Proyek yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini mencakup pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, Gedung Samsat Terpadu sebesar Rp22 miliar, serta pembangunan kolam renang di lokasi yang sama dengan nilai Rp9 miliar. Investigasi menunjukkan bahwa rekayasa dalam proses lelang tersebut dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang diharuskan dalam lelang. Selain itu, ada upaya untuk merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat memasukkan penawaran, serta menunjuk konsultan yang memiliki hubungan dengan pihak yang diduga memberi suap. Pada tingkat pelaksanaan, didapati bahwa beberapa pekerjaan telah dilakukan sebelum penandatanganan kontrak. Tak hanya Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap beberapa pejabat lainnya, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah, dan Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad. Selain mereka, terdapat dua tersangka swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. ANTARA