JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan pembaruan pada daftar pemilih tetap (DPT) untuk tempat pemungutan suara (TPS) yang khusus ditujukan bagi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap warga yang berhak dapat memberikan suaranya dengan tepat. Anggota KPU RI, August Mellaz, menjelaskan bahwa sejak awal proses penyusunan DPT, pihaknya telah melakukan pemetaan di beberapa lokasi yang ditunjuk sebagai TPS khusus. Menurutnya, hal ini telah dilaksanakan dengan baik sehingga kebutuhan untuk menyediakan TPS di bahasan tersebut dapat terakomodasi. Mellaz menambahkan bahwa sejauh ini, KPU tidak menghadapi kendala yang berarti dalam menetapkan DPT. Proses komunikasi dan kerjasama antara KPU dan pihak lapas berjalan dengan sangat lancar, sehingga tidak ada hambatan yang mengganggu penetapan daftar pemilih. Lebih lanjut, ia mengakui bahwa terdapat perbedaan dalam DPT antara pemilu dan pilkada. Hal ini disebabkan oleh situasi di mana seorang narapidana mungkin masih berada di lembaga pemasyarakatan saat pemilu tetapi sudah dibebaskan menjelang pilkada. Oleh karena itu, upaya untuk melakukan *update* data menjadi sangat penting. Mellaz menegaskan bahwa kebijakan mengenai keberadaan TPS khusus merupakan keputusan yang diambil secara mandiri untuk menjamin akses pemilih yang layak. Adapun tahapan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 telah ditetapkan sebagai berikut: 1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. 2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. 3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. 4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. 5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon. 6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon. 7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon. 8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon. 9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. 10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara. 11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Dengan langkah-langkah ini, KPU berharap dapat memfasilitasi partisipasi pemilih secara komprehensif, termasuk mereka yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan. ANTARA