JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) kini mulai mengimplementasikan enam standar pelayanan minimal (SPM) di Pos Pelayanan Terpadu atau *Posyandu* RA Kartini yang berlokasi di Tebet. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas serta kinerja layanan yang diberikan kepada masyarakat di sekitar. Ketua Pembina *Posyandu* Jakarta Selatan, Essie Feransie Munjirin, menyatakan harapan agar inisiatif ini dapat berlanjut dan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang ada di Kelurahan Menteng Dalam, terutama yang berkaitan dengan RW 04 di *Posyandu* RA Kartini. Ia menekankan pentingnya penerapan standar pelayanan ini untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sekaligus membangun kepercayaan warga. Dalam praktiknya, jika para kader *posyandu* menerima keluhan atau aduan mengenai enam sektor SPM yang telah ditetapkan, mereka akan meneruskan informasi tersebut kepada lurah. Selanjutnya, lurah akan menindaklanjuti laporan tersebut kepada suku dinas yang berkaitan. "Proyek percontohan untuk enam bidang SPM ini dilaksanakan di Kelurahan Menteng khususnya di *Posyandu* RA Kartini," ujar Essie menambahkan. Sementara itu, Ketua *Posyandu* RA Kartini, Noviana, menginformasikan bahwa keenam SPM tersebut meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (*trantibum linmas*). Ia menjelaskan bahwa pada setiap sesi pelayanan yang diadakan oleh *posyandu*, akan disediakan meja khusus untuk menerima keluhan dan aduan dari masyarakat. Untuk mengajukan aduan, masyarakat diminta untuk melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat pengantar dari RT/RW setempat. Noviana berharap bahwa dengan adanya *posyandu* yang berkesinambungan dengan enam standar pelayanan minimal ini, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar dan juga mempermudah proses penanganan setiap aduan yang ada dalam masyarakat. ANTARA