**Borneonews - Kayu Agung**, Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kayu Agung di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan zat terlarang yang diduga narkotika jenis *shabu-shabu* yang dilakukan melalui layanan penitipan makanan dan barang. Kejadian ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan mendetail terhadap barang-barang yang dititipkan untuk narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Ilham Djaya, menjelaskan bahwa saat pemeriksaan di pintu utama, petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) menemukan bungkus kecil berisi narkoba yang tersembunyi di dalam kemasan makanan gorengan. Makanan tersebut dititipkan oleh seorang wanita berinisial ZB untuk teman yang menjalani hukuman di Lapas Kayu Agung.
Sebelum pemeriksaan, petugas merasa curiga terhadap perilaku ZB, yang terlihat mencolok. Menyadari hal ini, mereka meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap barang yang dibawa pengunjung. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah gorengan dalam kondisi tidak biasa, yang mengundang kecurigaan petugas.
Pada pukul 09.50 WIB, petugas memotong bagian gorengan yang mencurigakan tersebut dan mendapati plastik kecil berbalut perekat. Setelah diteliti lebih lanjut, bungkusan itu terindikasi berisi *shabu-shabu*. Mendapati barang terlarang ini, Ilham menyatakan bahwa timnya segera berkoordinasi dengan Polres Ogan Komering Ilir untuk mengamankan paket sabu tersebut agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, ZB diketahui merupakan seorang wanita berusia 41 tahun yang membawa titipan untuk dua WBP, yakni NT (29) yang menjalani hukuman enam tahun dan AM (28) yang sedang menjalani hukuman dua tahun. Keduanya terlibat dalam kasus pencurian yang diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Lapas Kelas II B Kayu Agung, Jepri Ginting, mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut merupakan wujud dari kewaspadaan dan ketelitian petugas dalam menjalankan pengawasan di area lapas. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyelundupan narkoba dalam bentuk apapun dan akan terus menerapkan pengawasan ketat untuk menciptakan lingkungan bebas dari narkoba.
Jepri menambahkan, pihaknya akan senantiasa bekerjasama dengan aparat penegak hukum guna memutus rantai peredaran narkoba di dalam lingkungan Lapas. Proses hukum akan dilanjutkan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Dengan keberhasilan ini, Lapas Kelas II B Kayu Agung kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pemasyarakatan, serta memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan tetap menjadi tempat yang bersih dari peredaran narkoba.
ANTARA
Lapas Kayu Agung Gagalkan Penyelundupan Sabu Melalui Makanan
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Komentar (0)
Memuat komentar…







