**Borneonews - Makassar**, Suami dari almarhumah Hajjah Nurjannah, yang merupakan pemilik Rumah Makan Pallu Basa Serigala di Makassar, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kecelakaan yang mengakibatkan kematian istri dan anaknya. Pria berinisial AQ tersebut dianggap sebagai pihak yang lalai dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Tol Layang Reformasi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Mamat Rahmat, menjelaskan bahwa meski belum ada penahanan, AQ sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disebabkan oleh kelalaian yang berujung pada kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia. "Pengemudi ditetapkan tersangka, tetapi belum ditahan. Karena meskipun tidak ada laporan resmi, kejadian laka lantas ini wajib ditangani," ungkapnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar.
Pada saat kejadian, AQ mengemudikan mobil jenis Toyota Land Cruiser. Mamat menegaskan bahwa tindakan hukum tetap akan diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 310 Ayat 4 serta Pasal 310 Ayat 3 yang subsider kepada Pasal 109, dengan potensi ancaman hukuman maksimum enam tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta.
Meskipun tersangka tidak ditahan, Mamat menyebutkan bahwa AQ diharuskan untuk menjalani tahanan kota dan selalu melapor kepada pihak berwenang. Kondisi psikologisnya juga menjadi perhatian, mengingat kehilangan istri dan anaknya.
Di sisi lain, sopir truk kontainer yang terlibat, Wahyudi (30), memiliki status yang sama yaitu wajib lapor, dan telah dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penjelasan mengenai kecepatan kendaraan saat kecelakaan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan *traffic accident analysis* menunjukkan bahwa kendaraan AQ melaju dengan kecepatan 127,3 kilometer per jam, sementara truk kontainer melaju pada kecepatan 40,1 kilometer per jam. Kedua kendaraan diketahui bergerak searah dari selatan ke utara menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Mamat menambahkan bahwa dasar pemeriksaan di lokasi menunjukkan bahwa tidak ada asap atau area berbahaya lainnya. "Pengemudi terburu-buru karena ingin mengantar saudaranya ke bandara, sehingga mengambil jalur kanan. Namun saat di depan ada kendaraan, dia berusaha pindah ke jalur kiri dan akhirnya tabrakan terjadi dengan bagian belakang truk," jelasnya.
Lebih lanjut, Mamat ikut merinci bahwa pelanggaran kecepatan dalam berkendara telah melanggar ketetapan yang ada. Lajur kanan mempunyai batas maksimum kecepatan 80 kilometer per jam dan lajur kiri 60 kilometer per jam.
Menyangkut kemungkinan adanya faktor kelelahan atau mengantuk pada pengemudi mobil, Mamat menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi AQ saat itu dinyatakan normal meskipun ia memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan. "Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda pengereman. Dari data TAA, kecepatan kendaraan tercatat satu kesatuan yang tidak normal," paparnya.
Sebagai informasi, kecelakaan tragis ini terjadi pada Rabu malam, 25 September, yang merenggut nyawa Hajjah Nurjannah (35) dan putranya, Muhammad Fadlan (7). Dalam insiden yang sama, meskipun AQ mengalami luka, ia berhasil selamat, demikian pula seorang penumpang bernama Khaerunnisa Chaeruddin yang dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk perawatan.
ANTARA
Suami Pemilik Rumah Makan Pallu Basa Ditangkap Dalam Kecelakaan Tragis
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rumah Bruno Fernandes Dirampok saat MU Kalah 1-4 dari Como 1907
Kemenkes: Tujuh Kabupaten/Kota di Kalteng Masuk Kategori Udara Berbahaya
Truk Kontainer Tabrak Kios di Muara Selan Banjar, Dua Orang Luka
Pemerintah Salurkan Kredit Rp53 Triliun kepada 2,1 Juta Debitur
Realisasi KUR Tembus Rp260 Triliun hingga Oktober 2026
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Komentar (0)
Memuat komentar…







