BANDUNG –
**Borneonews - Cirebon**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, yang terletak di Jawa Barat, telah mengambil langkah hukum dengan menetapkan seorang mantan pegawai Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Cirebon berinisial AS sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan kasus penyelewengan dana yang diduga melibatkan ribuan nasabah. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, mengungkapkan bahwa AS dituduh melakukan penyelewengan terhadap dana tabungan yang dimiliki oleh ratusan nasabah. Kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Menurut Slamet, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang mendalam oleh tim penyidik. Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa langkah menentukan AS sebagai tersangka diambil setelah proses pengumpulan bukti-bukti kuat serta penyelidikan yang menyeluruh berkaitan dengan tindakan yang dilakukan AS selama masa kerjanya di bank tersebut. Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Pahmi, menyatakan bahwa AS telah bekerja di Perumda BPR Bank Cirebon sebagai staf di Depot Pasar Kanoman sejak tahun 2008. Pahmi menjelaskan bahwa penyelewengan dana tersebut berlangsung dari tahun 2010 hingga 2020, menyasar sekitar 300 nasabah sebagai korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AS tidak menyetorkan uang yang diterimanya dari para nasabah. Tindakan ini semakin parah, di mana AS diketahui menggunakan dokumen palsu untuk menarik dana tambahan dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan mereka. "Nasabah menyetorkan uang kepada AS, tetapi uang tersebut tak pernah sampai ke bank. Tersangka bahkan melakukan penarikan dana dengan cara memalsukan dokumen," ungkap Pahmi. Uang yang diperoleh dari penyelewengan tersebut ternyata digunakan oleh AS untuk kepentingan pribadinya. Pihak bank juga telah mengambil langkah untuk mengembalikan dana yang diselewengkan bagi para nasabah yang menjadi korban. AS saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Cirebon dan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara dengan maksimum 20 tahun. ANTARA