JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Dompet digital GoPay telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan layanan pada akun-akun yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen GoPay untuk memberantas judi online di seluruh wilayah Indonesia. Dalam sebuah pernyataan yang dikirim melalui email, Kepala Urusan Korporat GoTo Financial, Audrey P. Petriny, menjelaskan bahwa pihaknya secara berkala melakukan pengecekan untuk mendeteksi adanya penyalahgunaan akun yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Akun yang teridentifikasi terlibat dalam kegiatan tersebut akan dihentikan layanannya, dan pihak GoPay juga akan melaporkan kasus-kasus ini kepada regulator terkait. GoPay menerapkan prosedur *electronic Know Your Customer* (e-KYC), yang berfungsi untuk memverifikasi keabsahan pengguna. Salah satu langkah dalam proses ini adalah verifikasi wajah, yang dilakukan ketika pengguna ingin meningkatkan layanan mereka menjadi GoPay Plus. Audrey menambahkan bahwa langkah-langkah ini penting untuk mencegah kemungkinan pencurian identitas dan penyalahgunaan akun. Selain penggunaan teknologi dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan, GoPay juga berupaya memberikan edukasi kepada konsumen mengenai bahaya taruhan online sebagai upaya pencegahan. Edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait risiko yang ada. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memberikan teguran kepada platform dompet digital yang diduga memfasilitasi judi online. Kegiatan ini diketahui melibatkan nilai transaksi yang mencapai triliunan rupiah pada lima platform dompet digital yang berbeda. Menurut data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), PT Dompet Anak Bangsa, pemilik GoPay, mencatat nilai transaksi sebesar Rp89.240.919.624 dari total 577.316 transaksi yang diketahui terkait judi online. Selain GoPay, PPATK juga mencatat adanya transaksi pada dompet digital lain seperti DANA, OVO, LinkAja, dan ShopeePay. ANTARA