**Borneonews - Banda Aceh**, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh mengajak para petani kelapa sawit di wilayahnya untuk mempercepat proses sertifikasi *Indonesia Sustainable Palm Oil* (ISPO). Upaya ini diharapkan dapat mendorong kemajuan ekonomi di sektor industri kelapa sawit.
Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia, mengungkapkan bahwa di Aceh terdapat lebih kurang 263 ribu hektare perkebunan sawit milik rakyat dan sekitar 220 ribu hektare yang dikelola oleh perusahaan dengan hak guna usaha. Sayangnya, dari total luas kebun sawit rakyat yang ada, baru sekitar 2.000 hektare yang telah mendapatkan sertifikasi ISPO.
Azanuddin menegaskan bahwa ISPO telah ada sejak lama sebagai indikator bahwa industri kelapa sawit di Indonesia menjalankan praktik-praktik yang ramah lingkungan, baik dalam hal administrasi maupun ketenagakerjaan. Menurutnya, saat ini ada kewajiban yang ditetapkan untuk mendapatkan sertifikasi ISPO, baik untuk perkebunan rakyat maupun perusahaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 serta Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang ISPO.
Lebih lanjut, Azanuddin menyatakan bahwa ISPO merupakan suatu mandat yang membutuhkan dukungan dari semua pihak. Dalam regulasi tersebut, jika perkebunan sawit tidak memiliki sertifikasi ISPO, produk seperti tandan buah segar (TBS) dan *crude palm oil* (CPO) dari perkebunan tersebut dipastikan tidak akan laku dipasarkan secara global, karena dianggap kurang berkualitas.
Di Aceh, dari total 263 ribu hektare kebun sawit rakyat, sekitar 146 ribu kepala keluarga bergantung pada hasil pertanian ini. Azanuddin menekankan bahwa jika kebijakan ini diberlakukan sepenuhnya pada tahun 2025, maka kebun sawit tanpa sertifikasi ISPO akan menghadapi risiko tidak dapat menjual TBS mereka.
Ia juga mencontohkan situasi di sebuah pabrik kelapa sawit di Aceh Tamiang yang menolak untuk membeli buah kelapa sawit dari varietas dura. Buah ini dianggap memiliki kualitas rendah karena hasil rendemennya yang tidak memadai.
Azanuddin menambahkan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan sertifikasi ISPO. Namun, mereka tetap memiliki program yang disebut rintisan ISPO, yang dirancang untuk membantu petani dalam hal regulasi, mengingat biaya yang cukup tinggi untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.
Diharapkan petani dapat memiliki kemampuan untuk melakukan proses sertifikasi ini, tetapi kenyataannya, mereka masih merasa kesulitan. Bahkan untuk pembelian pupuk pun, sering kali mereka tidak mampu. Oleh karena itu, penting untuk memperlancar regulasi terkait di tingkat pusat, ungkapnya.
ANTARA
Ajak Petani Aceh Percepat Sertifikasi ISPO untuk Kesejahteraan Ekonomi
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Komentar (0)
Memuat komentar…







