JAYAPURA –
**Borneonews - Jayapura**, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah berhasil mengamankan sejumlah dana terkait dugaan kasus korupsi, yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua. Uang yang disita mencapai total Rp 6.448.560.800, dan berasal dari salah satu vendor pemasaran yang dikenal dengan nama AMS. Nixon Mahuse, Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, menjelaskan bahwa penyitaan dana tersebut dilakukan setelah Kejati Papua memperoleh kemenangan dalam pra peradilan yang diajukan oleh salah satu tersangka bernama RL. Pengadilan Negeri Jayapura memutuskan pada kasus ini, sehingga proses hukum dapat berlanjut. Sebelumnya, Kejati Papua telah menetapkan empat individu sebagai tersangka terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana PON, yaitu TR, RD, RL, dan VP. Salah satu dari keempat tersangka, RL, telah mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura. Sidang untuk perkara ini berlangsung dari tanggal 1 hingga 7 Oktober yang lalu, dengan hasil yang menyatakan Kejati Papua sebagai pihak yang menang dalam gugatannya. Menurut informasi dari Kasidik Dedi Sawaki, dana sebesar Rp 6,4 miliar tersebut disita dari vendor yang terlibat dalam sponsorship dan bekerja sama dengan bidang pemasaran, khususnya pada sub bidang pengelolaan *revenue*. Setelah proses penyitaan, dana tersebut segera diserahkan ke Bank Negara Indonesia (BNI) di Jayapura untuk diperlakukan sebagai barang bukti. Kejati Papua berkomitmen untuk terus melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana PON Papua. Dedi Sawaki menegaskan bahwa kasus ini akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka yang akan ditetapkan di masa mendatang. Saat ini, keempat tersangka—TR, RD, RL, dan VP—ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1A Abepura serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III di Keerom. Proses hukum terkait kasus ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan keadilan dapat ditegakkan. ANTARA