**Borneonews - Jakarta**, Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, menegaskan komitmen perusahaan untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online. Ia menegaskan bahwa OVO tidak memiliki hubungan atau kerja sama dengan penyelenggara serta bandar judi daring dalam bentuk apapun.
"Kami tidak akan menoleransi penyalahgunaan layanan OVO. Kami proaktif dalam mencegah kejahatan yang berkaitan dengan transaksi keuangan digital, dan kami mendukung penuh upaya pemerintah serta aparat hukum dalam memberantas judi online," jelasnya dalam sebuah keterangan yang diterima.
Dalam upayanya untuk memberikan layanan yang positif bagi masyarakat, OVO melakukan pemblokiran atas akun yang teridentifikasi sebagai bandar judi online. Selain itu, OVO berkomitmen untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan terjamin di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil adalah secara rutin melakukan deteksi dan pelaporan terhadap Laporan Transaksi Mencurigakan (*Suspicious Transaction Reports*, LTKM) sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (*Financial Transaction Reports and Analysis Center*, PPATK).
Langkah ini mencakup pemblokiran baik terhadap transaksi maupun akun yang telah terkonfirmasi terlibat dalam perjudian online. OVO juga melanjutkan pengawasan ketat terhadap pengguna jasa yang mendaftar di platform mereka.
Untuk menjaga keamanan platform OVO, pengecekan identitas dilakukan melalui e-KTP ke Dukcapil, dilengkapi dengan pemadanan biometrik. Selain itu, screening dilakukan terhadap daftar calon teroris dan organisasi teroris, senjata pemusnah massal (*Weapons of Mass Destruction*, WMD), serta individu yang termasuk dalam kategori Politically Exposed Person (*PEP*), sanksi, dan penilaian berbasis risiko terhadap pengguna baru.
Perusahaan juga melaksanakan patroli siber secara aktif untuk mendeteksi situs judi online serta transaksi terkait. Daftar yang diperoleh dari patroli tersebut akan rutin diperbarui dan dilaporkan secara mingguan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (*Ministry of Communication and Information Technology*, Kemenkominfo) agar dapat dilakukan pemblokiran.
Sebagai sebuah aplikasi yang memberikan layanan transaksi keuangan, OVO berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah serta regulator untuk memberantas perjudian online di Indonesia. Upaya ini juga ditunjang oleh program edukasi yang dilakukan secara berkala kepada pengguna, yang disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, aplikasi OVO, dan forum-forum publik.
ANTARA
OVO Tegaskan Tidak Terlibat Judi Online dan Dukung Pemberantasan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Komentar (0)
Memuat komentar…







