BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjarmasin**, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, M Ridho Akbar, mengungkapkan kesiapan untuk melakukan evaluasi terhadap kenaikan tarif parkir yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda). Dia menjelaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan tarif tersebut diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2023, yang berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Proses implementasi tarif baru tersebut dimulai pada April 2024, namun menuai reaksi yang beragam dari masyarakat. Sejak awal, banyak pihak menyampaikan pendapat yang menolak karena khawatir tarif parkir dirasa terlalu tinggi. Ridho menyampaikan, keluhan yang datang dari warga menekankan bahwa tarif parkir saat ini dianggap tidak terjangkau. Kenaikan tarif tersebut mencakup kendaraan roda dua yang sebelumnya dikenakan biaya Rp2.000 kini menjadi Rp3.000, serta kendaraan roda empat yang mengalami lonjakan dari Rp3.000 menjadi Rp5.000. Hal ini telah menciptakan perhatian khusus bagi Komisi III, di mana mereka merasa penting untuk menanggapi keprihatinan masyarakat mengenai tarif tersebut. Sebagai lembaga legislatif yang memiliki wewenang, komisi yang dipimpin Ridho berencana untuk mengadakan rapat khusus dengan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, yang bertugas mengelola perihal parkir. Dia menambahkan bahwa dalam rapat yang diadakan terkini, pihaknya belum sempat membahas masalah ini secara mendalam. Ridho juga menegaskan bahwa mereka adalah anggota legislatif baru untuk periode 2024-2029, sehingga perlu waktu untuk memahami berbagai masalah, termasuk di dalamnya terkait kenaikan tarif parkir. Dia juga menyoroti pentingnya kenaikan ini dalam konteks peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Bagjo, mengkomunikasikan bahwa tujuan dari kenaikan tarif parkir adalah untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan meningkatkan potensi pemasukan PAD. Dinas Perhubungan menargetkan PAD dari retribusi parkir tahun 2024 bisa mencapai lebih dari Rp5 miliar, meningkat dari capaian tahun sebelumnya yang tidak menembus angka tersebut. Saat ini, capaian target PAD dari retribusi parkir sudah mencapai 75 persen, dan Slamet optimis bahwa mereka dapat memenuhi target tersebut dengan tepat waktu. Dia juga menjelaskan bahwa semua peraturan, termasuk kebijakan baru mengenai tarif parkir, masih bisa dievaluasi lebih lanjut. Penyesuaian ini merupakan hasil dari penilaian terhadap peraturan yang berlaku sebelumnya yang telah berumur enam tahun. ANTARA