JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan betapa pentingnya bagi korban kekerasan untuk memiliki keberanian dalam melaporkan kasus yang dialaminya. Dengan melaporkan, mereka dapat memperoleh perlindungan serta keadilan yang seharusnya mereka terima. Anggota Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, menjelaskan bahwa laporan dari korban merupakan langkah awal yang krusial dalam mengakses berbagai hak yang dijamin oleh hukum. "Ketika korban mengungkapkan keluhan atau melaporkan kasusnya, itu adalah pintu pertama yang dapat diakses untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan," ujarnya dalam sebuah kesempatan di Jakarta. Meskipun demikian, Veryanto juga menyadari bahwa banyak korban kekerasan yang merasa enggan untuk berbicara. Ada sejumlah alasan yang mendasari ketidakberanian korban untuk melapor. "Seringkali, mereka merasa disalahkan atas insiden yang menimpa diri mereka, dan mengalami intimidasi yang membuat mereka merasa takut untuk mengambil langkah berani. Selain itu, ada keraguan terhadap respons dari aparat penegak hukum, yang mana tidak jarang kali kasus-kasus serupa tidak ditangani dengan baik,” tuturnya. Pihak Komnas Perempuan berharap agar masyarakat, termasuk para korban, akrab dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan memberikan perlindungan kepada mereka. Dukungan dari keluarga juga dianggap sebagai elemen penting yang dapat meningkatkan kepercayaan diri korban, sehingga mereka lebih berani untuk melapor kepada pihak berwenang. "Apabila kasus tersebut dilaporkan, maka perlindungan dapat segera diterapkan, dan yang lebih penting adalah mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang," tegas Veryanto. Berdasarkan laporan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2023, masalah kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih menjadi isu yang sangat serius. Tercatat, sebanyak 289.111 kasus dilaporkan sepanjang tahun itu. Pada kelompok usia 18 hingga 24 tahun, yang merupakan rentang usia pemuda, terdapat angka kasus yang signifikan dengan total 1.342. Kekerasan yang terjadi di ruang publik, termasuk di institusi pendidikan, menunjukkan peningkatan yang mencolok sebesar 44 persen. Selain itu, kasus kekerasan seksual yang berbasis teknologi juga semakin sering terjadi, terutama di kalangan remaja dan mahasiswa saat ini. ANTARA