BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, yang terletak di Banten, baru-baru ini menerima 13 laporan yang terkait dengan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Laporan-laporan tersebut tercatat selama periode pelaksanaan tahapan kampanye yang sedang berlangsung. Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menyatakan bahwa dari total 13 laporan yang diterima, satu di antaranya merupakan limpahan dari Bawaslu Provinsi Banten. Ia menjelaskan, "Sebagian besar laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan *money politics* dan isu terkait netralitas kepala desa. Paling banyak laporan yang kami terima berfokus pada permasalahan netralitas kepala desa." Sebagian dari laporan-laporan ini telah didaftarkan dan sedang ditindaklanjuti. Namun, ada juga beberapa yang belum memenuhi syarat formil dan memerlukan perbaikan lebih lanjut. Furqon menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan waktu bagi pelapor untuk memperbaiki kekurangan yang ada. Untuk laporan yang sudah lengkap, Bawaslu telah melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi dan terlapor untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Menanggapi pengawasan dalam Pilkada 2024, Bawaslu juga menggandeng sejumlah pihak untuk memperkuat pengawasan siber terhadap kampanye calon kepala daerah yang dilakukan lewat media sosial. Furqon menekankan pentingnya perhatian dari semua pihak berkaitan dengan kampanye di *internet*, agar pelanggaran oleh calon kepala daerah bisa terdeteksi dengan baik. Tindakan pencegahan pelanggaran dilakukan di semua tahapan, dimulai dari masa kampanye, hari tenang, hingga proses rekapitulasi dan penetapan hasil di tingkat kabupaten dan provinsi. Furqon berharap agar seluruh pihak, baik masyarakat maupun instansi terkait, dapat bersama-sama melakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye oleh calon kepala daerah, baik melalui kegiatan tatap muka maupun secara daring. ANTARA