BORNEONEWS, Kobar -  Terulang lagi, aksi tim bakal calon perseorangan mengintervensi kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sejumlah persoalan muncul dalam pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon (balon) pasangan perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat (Kobar) 2017.

Salah satunya, adanya intervensi atau ikut campurnya tim balon perseorangan menjalankan tugas fungsi PPS melakukan verifikasi faktual. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang tim balon pasangan perseorangan mengganggu apalagi mengambilalih tugas PPS di lapangan.

Aswin, dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Banteng menuturkan, terdapat tim balon pasangan perseorangan yang diduga mengambilalih tugas atau mendahului petugas PPS melakukan verifikasi faktual syarat dukungan di lapangan. Hal tersebut terjadi di Desa Pangkalan Banteng, Minggu (28/8/2016).

Sesuai laporan dari PPS setempat, salah satu tim balon perseorangan diketahui mendatangi pihak PPS dan menyerahkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh tim balon perseorangan. Fenomena yang terjadi di wilayah kerjanya tersebut, menurut Aswin, sama seperti di Kecamatan Kumai, Jumat (26/8/2016). Yakni, terdapat tim balon perseorangan yang mendahului para petugas PPS mendatangi warga atau melakukan verifikasi faktual.

"Jadi ada salah satu tim balon perseorangan yang menyerahkan formulir ke PPS. Katanya itu hasil verifikasi faktual yang mereka (tim balon perseorangan) lakukan. Tapi sudah saya minta pihak PPS agar tidak menerima atau malah memberikan formulir B1-KWK perseorangan kepada pihak tim balon pasangan perseorangan," ujar Aswin, Minggu (28/8/2016).

Rencananya, demi memastikan kelancaran pelaksanaan verifikasi faktual, pihaknya di PPK akan turun ke tiap desa untuk melakukan pantauan dan pengawasan secara langsung di lapangan. Selain terhadap manuver ganjil yang dilakukan tim balon perseorangan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap potensi transaksional syarat dukungan. Sebab, pada kejadian sebelumnya, terdapat warga yang komplain lantaran dukungan yang diberikan pada salah satu balon perseorangan malah terdaftar sebagai syarat dukungan balon perseorangan lain.

Komisioner KPU Kobar, Awaludin menegaskan, perilaku tim balon pasangan perseorangan yang ikut-ikutan melakukan verifikasi faktual di lapangan tidak dapat dibenarkan. Karena PPS harus independen. Pihak tim balon perseorangan dipersilakan untuk mendatangkan atau menghadirkan para warga pendukung, apabila pihak PPS kesulitan menemui warga atau menverifikasi dukungan. (RADEN ARIYO/N).