BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Mentok**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengambil langkah untuk mengatur jumlah alat peraga kampanye (APK) untuk Pilkada 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang tertib, indah, dan nyaman selama proses kampanye. Anggota KPU Bangka Barat, Henny Apriana, menjelaskan bahwa selain mengatur jumlah APK, pihaknya juga menyediakan fasilitas penyediaan APK bagi seluruh pasangan calon peserta. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban biaya kampanye mereka. Pelayanan dalam bentuk fasilitasi APK, bahan kampanye, serta penayangan iklan kampanye ditujukan untuk memberikan kesempatan yang setara kepada semua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024. KPU Bangka Barat telah menyiapkan sejumlah fasilitas APK, termasuk lima baliho, 132 spanduk, dan 120 umbul-umbul untuk setiap peserta. Selain itu, untuk mendukung bahan kampanye, KPU juga menyediakan selebaran, brosur, pamflet, dan poster. Masing-masing pasangan akan menerima empat rim untuk setiap jenis bahan kampanye, yang mencakup data nama pasangan, nomor urut, foto, simbol partai pendukung, serta visi dan misi mereka. Lebih lanjut, KPU Bangka Barat telah mengalokasikan anggaran untuk setiap pasangan peserta guna menyampaikan iklan di media cetak, serta untuk tayangan iklan di radio dan televisi. Dalam ketentuan kampanye yang berlaku, pasangan calon diperbolehkan untuk menambah jumlah APK secara mandiri, dengan batas maksimal cetak mencapai 200 persen dari jumlah yang telah difasilitasi oleh KPU. Pengaturan mengenai jumlah APK yang dipasang di setiap kecamatan dan desa juga telah ditetapkan dan diinformasikan kepada petugas penghubung masing-masing peserta untuk ditindaklanjuti di lapangan. Dalam proses fasilitasi APK dan bahan kampanye ini, KPU bertanggung jawab dalam penyediaan barang, sementara tanggung jawab untuk pemasangan APK berada pada masing-masing tim pasangan peserta. Jika terdapat kerusakan pada APK yang telah difasilitasi, tim pasangan peserta diizinkan untuk mengganti dengan jumlah dan ukuran yang sama secara mandiri. KPU tidak akan menyediakan penggantian untuk kerusakan tersebut. Kehadiran regulasi dan fasilitas terkait pemasangan alat peraga kampanye ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih nyaman dan berkeadilan selama masa kampanye Pilkada mendatang. ANTARA