BENGKULU –
**Borneonews - Rejang Lebong**, Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, sedang melaksanakan pendataan terhadap rumah ibadah bagi umat Muslim di wilayah tersebut, termasuk di dalamnya masjid dan mushalla. Saat ini, tercatat bahwa jumlah rumah ibadah umat Muslim seperti masjid dan mushalla yang telah terdaftar dalam aplikasi *Sistem Informasi Masjid* atau yang sering disingkat *Simas* Kemenag mencakup 380 unit. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Rejang Lebong, Akhmad Hafizuddin, ketika dihubungi di Rejang Lebong pada hari Jumat. Kegiatan pendataan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengawasan dan pendaftaran rumah ibadah tersebut di *Simas* Kemenag Rejang Lebong. Hal ini diharapkan dapat memfasilitasi proses penyaluran bantuan dari pemerintah mendatang. Akhmad menambahkan bahwa rumah ibadah umat Muslim yang telah teregistrasi di *Simas* tersebar di 156 desa atau kelurahan yang berada dalam 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 30 persen rumah ibadah umat Muslim yang belum terdaftar, terutama yang merupakan masjid dan mushalla yang baru dibangun atau sedang dalam tahap pembangunan. Hal ini menandakan perlunya pengurus rumah ibadah untuk segera melakukan pendaftaran. Dia mengimbau kepada para pengurus masjid dan mushalla yang belum terdaftar untuk datang langsung ke kantor Kementerian Agama setempat guna mengurus pendaftaran. Akhmad menjelaskan bahwa untuk mendapatkan bantuan, setiap masjid dan mushalla wajib terdaftar dalam sistem *Simas*, yang juga berarti harus terdaftar di Kemenag Rejang Lebong agar bisa memperoleh nomor ID masjid. Pada tahun ini, pemerintah setempat telah mengalokasikan dana bantuan sebesar Rp2,1 miliar untuk pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah umat Muslim. Namun, perlu dicatat bahwa bantuan ini hanya diberikan kepada masjid dan mushalla yang telah terdaftar secara resmi di Kementerian Agama Rejang Lebong. ANTARA