JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, mengingatkan bahwa kehadiran politikus muda dalam dunia politik tidak boleh hanya bersifat simbolis atau sebagai pelengkap formalitas. Sebaliknya, mereka seharusnya mampu memberikan dampak positif serta semangat baru dalam mendorong pembaruan yang diperlukan. Dalam sebuah dialog multi-*stakeholder* yang berlangsung secara daring, yang diadakan oleh Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI), Annisa menekankan pentingnya peran anak muda dalam politik. Dengan tema tentang inklusivitas anak muda dalam partai politik dan regenerasi kepemimpinan nasional, ia mengatakan, “Anak muda tidak boleh hanya menjadi pelengkap formalitas saat berpolitik, harus memiliki dampak.” Kegiatan tersebut berlangsung di Jakarta pada hari Jumat. Annisa juga menyampaikan bahwa keinginan untuk meningkatkan keterwakilan anak muda di parlemen perlu disertai dengan gagasan-gagasan baru dan fundamental. Langkah ini penting untuk menciptakan perubahan yang signifikan bagi masa depan bangsa dan negara. Salah satu cara untuk memperjuangkan agenda tersebut adalah dengan melakukan *judicial review* terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menurutnya, hal ini merupakan hal yang wajar dilakukan. “Kalau bagi organisasi masyarakat sipil, langkah *judicial review* merupakan alat untuk memperjuangkan hak sosial dan politik,” jelasnya. Ia menilai, peran anak muda sangat krusial dalam membangun bangsa dan negara ke depan. Ketika memutuskan untuk terlibat dalam dunia politik, mereka harus berkomitmen untuk membawa pembaruan yang diperlukan. Terlebih lagi, Indonesia saat ini sedang merasakan bonus demografi, di mana persentase pemuda atau individu dalam usia produktif semakin meningkat. Menurut daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pemilu 2024, terdapat 9.917 calon anggota legislatif (caleg) yang akan berkompetisi. Di antara mereka, sekitar 14 persen atau 1.473 orang berusia antara 21 hingga 30 tahun. Jumlah ini menunjukkan peningkatan jika dibandingkan dengan partisipasi caleg di kelompok usia yang sama pada pemilu sebelumnya, yaitu Pemilu 2019. Pada pemilu 2019, tercatat ada 7.968 caleg untuk DPR. Dari total tersebut, hanya 7,3 persen atau 588 orang yang berusia di bawah 30 tahun. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa DPR RI periode 2024-2029 akan terdiri dari 580 anggota. Keputusan mengenai jumlah anggota ini diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 1205 Tahun 2024, yang berisi tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Jumlah 580 anggota ini merupakan yang terbanyak dalam sejarah DPR. Sebelumnya, anggota DPR RI pada periode 2019-2024 hanya berjumlah 575 orang, dan pada periode 2014-2019 serta 2009-2014 masing-masing berjumlah 560 orang. Peningkatan jumlah anggota Dewan ini sejalan dengan kebijakan KPU yang menambah jumlah daerah pemilihan di seluruh Indonesia. ANTARA