BANTEN –
**Borneonews - Serang**, DPRD Provinsi Banten telah menekankan pentingnya penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 oleh semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Penyerapan ini diminta agar dilakukan dengan efektif dan efisien, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap APBD perubahan sudah selesai dilaksanakan, sehingga saat ini tinggal melanjutkan pelaksanaan. Menurutnya, hal ini merupakan tugas teknis yang seharusnya ditangani oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang lebih memahami detailnya. Ia mengharapkan agar pelaksanaan anggaran ini berjalan efektif dan sesuai dengan perencanaan. Meski proses evaluasi APBD perubahan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbilang memakan waktu cukup lama, Budi menyatakan bahwa tidak ada isu krusial yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut. Ia mencatat bahwa keterlambatan lebih disebabkan oleh kesibukan pejabat di Kemendagri yang banyak menjadi penjabat kepala daerah. Dalam dua bulan ke depan yang tersisa, Budi berharap OPD dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk menjalankan APBD perubahan dengan baik, terutama dalam rangka persiapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Ia menekankan pentingnya untuk tidak ada perubahan yang signifikan di tengah pelaksanaan, agar penyerapan anggaran tidak terganggu. Dua bulan, menurutnya, cukup untuk menyelesaikan hal ini. Lebih lanjut, dengan selesainya penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Banten—termasuk pimpinan dan komisi—diharapkan segala sesuatunya dapat berjalan lebih efektif. Sebelumnya, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menjelaskan bahwa perubahan APBD Provinsi Banten untuk tahun anggaran 2024 berfokus pada pemenuhan belanja daerah yang bersifat wajib, mendesak, dan prioritas. Ini mencakup pemenuhan anggaran bagi hasil pajak yang dialokasikan kepada kabupaten/kota, serta membantu iuran kesehatan bagi masyarakat miskin dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan masyarakat yang berada dalam kategori Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Selain itu, terdapat juga penyesuaian atas Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang diaudit. Al Muktabar menambahkan bahwa nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk APBD Perubahan 2024 telah disampaikan, yang mencakup penyesuaian terhadap berbagai ketentuan perundang-undangan dan prioritas yang ada di daerah. Ia menyebutkan bahwa dalam perubahan APBD ini, pihaknya telah melakukan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan pendekatan yang komprehensif, tematik, dan integratif, serta berdasarkan prinsip *money follow program*. Lebih jauh, perubahan APBD 2024 ini diarahkan untuk menyesuaikan prioritas pembangunan, serta menentukan sasaran dan arah kebijakan pembangunan untuk tahun tersebut. Selain itu, terdapat penyesuaian terhadap target dan indikator kinerja pembangunan daerah melalui pergeseran, penghapusan, penambahan anggaran, serta perubahan output dan outcome program. Dalam paparannya, Al Muktabar menyebutkan bahwa komposisi Rancangan Perubahan APBD Provinsi Banten untuk tahun anggaran 2024 menunjukkan peningkatan pendapatan daerah dari semula sebesar Rp11,746 triliun menjadi Rp12,355 triliun, yang berarti bertambah sekitar Rp609,284 miliar atau 5,19 persen. Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan dari Rp11,866 triliun menjadi Rp12,303 triliun, yang mencerminkan kenaikan sebesar Rp437,661 miliar atau 3,69 persen. ANTARA