**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mendorong pemerintah daerah untuk segera membentuk satuan tugas khusus guna menangani isu pornografi. Dalam keterangan yang disampaikan pada hari Jumat, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, selaku deputi kementerian yang bertanggung jawab terhadap koordinasi peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda, menekankan pentingnya pembentukan satuan tugas ini sesuai dengan edaran Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada tahun 2019. Pembentukan satgas ini juga didukung oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 mengenai Penyusunan Anggaran Daerah untuk tahun 2024, yang mengatur alokasi anggaran untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan pornografi. Sulistyaningrum menggarisbawahi perlunya kerja sama yang sinergis antara berbagai pihak, mengingat kasus pornografi di tanah air yang semakin mengkhawatirkan. Menurut data dari Pusat Informasi Kejahatan Nasional Polri pada tahun 2024, sekitar 17,13 persen dari total 1.410 korban pornografi, tindakan pornografi, dan eksploitasi seksual merupakan anak-anak di bawah usia 17 tahun. Ia juga mencatat bahwa berdasarkan informasi dari Direktorat Cyber Crime Polri, jumlah insiden pornografi anak secara daring yang dilaporkan ke National Center for Missing and Exploited Children mencapai 7.491.564 kasus dalam periode 2019 hingga 2023. Penelitian menunjukkan bahwa kecanduan pornografi lebih berbahaya daripada kecanduan narkoba, karena dapat merusak lebih banyak area otak yang berkaitan dengan pengendalian diri dan pengambilan keputusan. Imbasnya, hal ini dapat mengakibatkan masyarakat menjadi tidak sensitif terhadap norma serta berkurangnya konsentrasi dan motivasi untuk belajar. "Langkah cepat dan pemanfaatan seluruh sumber daya yang ada sangat penting untuk mencegah pornografi serta melindungi sumber daya manusia dan generasi yang akan datang," imbuh Sulistyaningrum. Ia juga mengajak semua pihak untuk memperkuat Gerakan Nasional Anti-Pornografi melalui kampanye Satu Jam Tanpa Gadget, yang bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai penggunaan internet yang sehat, dampak negatif pornografi, serta upaya pencegahan dan penanganan yang efektif. ANTARA