BOGOR –
**Borneonews - Sukabumi,** Inspektorat Kota Sukabumi telah membentuk sebuah tim khusus untuk menangani dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sukabumi 2024. Pembentukan tim ini merupakan langkah proaktif dari pihak pemerintah daerah untuk memastikan setiap ASN mematuhi peraturan mengenai netralitas selama masa pilkada. Sampai saat ini, terdapat lima laporan yang telah diterima dan sedang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi. Hal ini diungkapkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, M Hasan Asari, dalam sebuah pernyataan di Sukabumi, Jawa Barat. Ia menambahkan bahwa detail mengenai setiap laporan tersebut masih belum sepenuhnya dikuasai oleh pihaknya, mengingat informasi yang diperoleh terbatas pada data dari Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi. Menanggapi adanya laporan tersebut, tim khusus yang dibentuk oleh Inspektorat saat ini sedang melaksanakan pekerjaan verifikasi untuk mendalami setiap alur laporan. Tujuannya adalah untuk menentukan sejauh mana pelanggaran yang kemungkinan dilakukan oleh oknum ASN tersebut. Hasan mengungkapkan kekecewaannya atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang seharusnya dapat dihindari. Hal ini dikarenakan setiap ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi sebelumnya telah menandatangani pakta integritas yang menegaskan komitmen mereka terhadap netralitas. Hasan juga menambahkan bahwa Pemkot Sukabumi telah mengambil berbagai langkah antisipatif demi menjaga netralitas ASN. Hal ini dianggap penting, mengingat netralitas ASN merupakan faktor kunci dalam kelancaran penyelenggaraan pilkada. Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Een Rukmini, menyatakan bahwa dalam penegakan etika netralitas, tim yang telah dibentuk akan bertanggung jawab untuk meneliti setiap dugaan pelanggaran yang muncul. Terkait laporan-laporan tersebut, tim telah melakukan tahap klarifikasi, meskipun proses pendalaman masih berlangsung. Ketika ada laporan mengenai dugaan pelanggaran, ASN yang bersangkutan akan segera dipanggil untuk diminta klarifikasi. Mengenai jenis sanksi yang mungkin diterapkan, pihak Inspektorat mempertimbangkan waktu terjadinya pelanggaran tersebut serta akan mengikuti rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu. ANTARA