**Borneonews - Batam**, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengungkapkan bahwa wilayah ini memiliki potensi zakat yang dapat mencapai Rp200 miliar setiap tahunnya. Potensi tersebut terutama berasal dari sektor perusahaan yang beroperasi di Batam.
Ketua Baznas Kota Batam, Muhith, menjelaskan bahwa seandainya seluruh perusahaan menunaikan kewajiban zakatnya, maka angka tersebut dapat terpenuhi. Namun, saat ini, zakat yang berhasil dihimpun oleh Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Batam baru mencapai sekitar Rp50 miliar. Dari jumlah tersebut, 80 persen berasal dari zakat pegawai negeri sipil (PNS) dan 20 persen berasal dari individu serta perusahaan.
Muhith menekankan bahwa tidak semua perusahaan di Batam menyadari pentingnya menyalurkan zakat. Beberapa faktor yang memengaruhi adalah kurangnya regulasi dari pemerintah kota yang dapat memaksimalkan potensi zakat serta fakta bahwa tidak semua perusahaan dipimpin oleh individu yang beragama Islam.
Sebagai langkah untuk meningkatkan penerimaan zakat dari perusahaan, Baznas Kota Batam menawarkan berbagai program sosial kemasyarakatan. Perusahaan diharapkan dapat mengalokasikan dana tanggung jawab sosial mereka melalui penyaluran zakat. Sejumlah perusahaan, termasuk rumah sakit dan industri, telah menjalin kerjasama dengan Baznas untuk menyalurkan zakat pendapatan mereka, dengan nilai mencapai puluhan hingga Rp100 juta.
Program-program yang dijalankan meliputi berbagai kegiatan, seperti program peduli bencana, pemberian modal bagi usaha mikro, pendidikan untuk anak-anak kurang mampu, serta pembuatan sumur untuk masyarakat yang membutuhkan. Meskipun terdapat beberapa perusahaan yang konsisten menyalurkan zakat, Muhith mencatat bahwa masih banyak perusahaan yang belum memiliki kesadaran yang sama.
Baznas Kota Batam juga tengah berupaya mendorong penerimaan zakat yang lebih besar dari perusahaan melalui pengajuan peraturan daerah (perda) yang kini sedang dibahas dalam program legislasi daerah (prolekda) DPRD Kota Batam.
Muhith berharap bahwa dengan adanya perda tersebut, perusahaan akan lebih terdorong untuk menunaikan zakat mereka. Saat ini, Baznas masih aktif menawarkan berbagai program kepada perusahaan-perusahaan.
Sebagai perbandingan, ia mencontohkan Kabupaten Bulukumba di Sulawesi Selatan, yang telah berhasil meningkatkan realisasi zakat dengan dukungan regulasi dari pemerintah daerah yang mengharuskan setiap pemenang tender untuk membayar zakat sebesar 2,5 persen.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam pengumpulan zakat, terutama mengingat statusnya sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Namun, potensi tersebut sering kali terabaikan dan tidak dimanfaatkan secara maksimal.
ANTARA
Potensi Zakat Kota Batam Bisa Capai Rp200 Miliar Setiap Tahun
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
Komentar (0)
Memuat komentar…







