BANDA ACEH –
**Borneonews - Meulaboh**, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh telah mengalihkan hasil pemeriksaan terhadap Ketua KIP Aceh Barat, Cici Darmayanti, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Tindakan ini diambil terkait dengan adanya masalah internal yang terjadi di lembaga penyelenggara pemilu di Aceh Barat. Agusni, seorang Komisioner KIP Aceh, menyampaikan bahwa semua informasi dan keterangan yang telah diperoleh selama proses pemeriksaan akan diserahkan kepada KPU RI. Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Cici Darmayanti dilakukan pada hari Selasa, 8 Oktober di Kota Banda Aceh, dengan kehadiran beberapa komisioner dari KIP Aceh Barat. Keputusan mengenai persoalan yang terjadi di KIP Aceh Barat kini sepenuhnya berada di tangan KPU RI. Agusni enggan menjelaskan secara rinci mengenai isu-isu yang muncul, namun ia menekankan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan internal yang dilaksanakan oleh KIP Aceh. Menurut Agusni, KIP Aceh memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan di tingkat kabupaten dan kota, sementara KPU RI bertanggung jawab atas pengawasan internal terhadap KPU daerah, termasuk di Aceh. Ia menambahkan bahwa masalah yang muncul di KIP Aceh Barat bersifat administratif dan tidak berpotensi mengganggu proses tahapan pemilihan kepala daerah yang tengah berlangsung. Sebelumnya, Ketua KIP Aceh Barat, Cici Darmayanti, yang dihubungi untuk memberikan keterangan, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Ia menjanjikan untuk memberikan penjelasan secara tertulis kepada wartawan pada hari yang sama, namun hingga menjelang tengah malam, informasi yang dijanjikan belum diterima. Situasi ini menunjukkan perlunya transparansi dalam proses pemilihan umum demi menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan demokrasi di daerah. ANTARA