**Borneonews - Jakarta**, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa lembaga kepolisian telah membangun sebanyak 19.105 fasilitas pelayanan yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan anak-anak dan penyandang disabilitas. Pembangunan ini dilakukan pada periode 2021 hingga 2024 di seluruh kantor polisi.
Fasilitas yang telah disediakan mencakup 2.404 ruang ramah anak, 2.221 ruang laktasi, 2.929 jalur khusus untuk disabilitas, serta 2.392 toilet yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Selain itu, terdapat juga 2.805 tanda khusus disabilitas, 2.724 kursi roda, 2.379 tempat parkir yang dikhususkan untuk disabilitas, dan 1.251 elevator yang dilengkapi dengan *handrail*.
Trunoyudo menjelaskan bahwa pengembangan fasilitas pelayanan ini merupakan respons terhadap arahan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, mengikuti pernyataan Presiden Joko Widodo tentang pentingnya kepedulian negara terhadap kelompok masyarakat yang rentan. Ia menekankan, Kapolri telah menginstruksikan semua jajaran di tingkat Polda, Polres, Polsek, dan satuan kerja lainnya untuk memastikan bahwa fasilitas pelayanan ramah anak dan penyandang disabilitas tersedia dengan baik.
Komitmen Polri untuk menyediakan fasilitas yang inklusif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan prinsip Polri yang mengedepankan *Presisi*, yaitu Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan.
Lebih lanjut, Polri memahami bahwa masyarakat Indonesia, khususnya individu dengan kebutuhan khusus, berhak mendapatkan pelayanan yang setara. Mereka berhak mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari negara, sama seperti warga lainnya. Dalam usaha meningkatkan fasilitas ini, Polri juga memperhatikan dan menerapkan amanat yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 mengenai Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Peraturan tersebut menyangkut penyediaan fasilitas pelayanan serta aspek-aspek lain yang terkait dengan penyandang disabilitas. Komitmen Kapolri, sebagaimana tertuang dalam buku *Setapak Perubahan Polri Presisi*, adalah untuk terus menyiapkan fasilitas pelayanan yang ramah bagi anak dan penyandang disabilitas di lingkungan kepolisian.
Kapolri menegaskan, Seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan maksimal dari petugas kepolisian. Tidak terkecuali kaum rentan, seperti anak dan penyandang disabilitas.
ANTARA
Polri Sediakan 19.105 Fasilitas Ramah Anak dan Disabilitas
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gerindra Barito Timur Dorong Kader Perkuat Peran di Tengah Masyarakat
Kualitas Udara Memburuk, Ratusan Warga Pangkalan Bun Manfaatkan Rumah Oksigen KIM?
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Angka Kecelakaan Naik 10,4 Persen, Polres Kapuas Gelar Operasi Patuh Telabang Selama Dua Pekan
Yuas Elko Minta Agen dan Pangkalan Elpiji 3 Kilogram di Kalteng Diawasi
Truk Bermuatan Besi Bekas Terbalik di Tikungan Jalan Trikora Banjarbaru
Komentar (0)
Memuat komentar…







