BORNEONEWS, Palangka Raya - Syarat dukungan minimal untuk maju jalur perseorangan di pemilihan umum Walikota (Pilwakot) Palangka Raya sebanyak 19.699 kartu tanda penduduk (KTP). Kisaran jumlah tersebut, lantaran jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah yang lalu untuk Kota Palangka Raya berjumlah 196.996 orang.
Di sisi lain, berkas dukungan minimal itulah yang akan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya. Jumlah anggaran verifikasi peserta perseorangan ini dianggarkan untuk tiga pasangan calon independen. Asumsinya, masih memungkinkan ada 75% dukungan (KTP) yang bisa dikumpulkan oleh tiga pasangan calon independen.
“Untuk syarat dukungan, bagi daerah yang jumlah penduduknya di bawah atau sama dengan 500 ribu jiwa, maka jumlah dukungan yang diserahkan minimal 10% dari DPT. Kalau di atasnya, syarat dukungan adalah 8,5%,” terang Wawan Wiraatmaja, Komisioner KPU Kota kepada Borneonews.
Komisioner lainnya, Sastriadi membeberkan ketentuan untuk peserta bukan perseorangan (independen). Untuk Partai politik (parpol) yang parlemen (memilliki kursi di DPRD) maka perhitungannya adalah 20% dari 30 kursi yang ada, sehingga minimal dukungan enam kursi.
Sedangkan bagi parpol yang Non-Parlemen (tidak memilliki kursi di DPRD), maka total perolehan sebanyak 114.906 suara dikalikan 25%-nya atau sekitar 28.727 suara.
“Saat peserta perseorangan daftar, maka kami akan verifikasi jumlah, itu untuk memenuhi syarat dari segi jumlah dulu, baru kemudian verifikasi faktual,”terangnya.
Sementara itu, Nampung, salah satu dari pasangan yang sudah deklarasi akan menjajal peruntungan di Pilwakot 2018 lewat jalur perseorangan, mengaku baru tahu angka tersebut. Meski cukup kaget karena jumlah yang banyak, ia mengaku optimistis untuk berupaya menutupi syarat tersebut. (ROZIKIN/m)








