JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Seorang pakar dari Universitas Andalas, Prof. Asrinaldi, mengemukakan pandangannya mengenai penempatan legislator Alfiansyah Bustami, yang lebih dikenal dengan nama Komeng, di dalam Komite DPD RI. Menurutnya, alokasi posisi tersebut seharusnya mencerminkan keahlian masing-masing individu. Prof. Asrinaldi menjelaskan bahwa prinsip dasar bernegara sering kali dilanggar karena individu tidak diletakkan pada posisi yang sesuai dengan kompetensinya. "Sangat disayangkan apabila hal ini terjadi, karena individu yang seharusnya ahli di bidang tertentu tidak diberdayakan dalam kapasitas tersebut," tuturnya saat dihubungi. Komeng, pada Rabu (9/10), menjadi salah satu pembicara dalam Sidang Paripurna Ke-6 Masa Sidang I DPD RI tahun 2024-2025. Dalam pidatonya, ia menyampaikan rasa ketidakpuasan atas posisinya di Komite II, yang tidak separuhnya ia pahami, padahal keinginannya adalah lebih berkaitan dengan seni dan budaya. Ia pun mengungkapkan kebingungannya terhadap bidang pertanian yang menjadi bagian dari tanggung jawab Komite II. "Saya berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Barat, tempat banyak wanita berperan sebagai pemimpin. Saya seharusnya ada di komite yang lebih mendalami seni budaya. Namun, saya malah ditempatkan di Komite II yang tidak saya kuasai. Apakah ada arahan untuk belajar mengenai hal ini?" ungkap Komeng. Melihat keresahan tersebut, Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, memberikan respons atas pernyataan Komeng. Ia mengisyaratkan bahwa meskipun penempatan tersebut sudah ditetapkan, masih ada kemungkinan untuk melakukan perubahan. "Jika memang ada kesepakatan di antara anggota untuk berpindah, kami bisa memfasilitasi itu. Namun, alangkah baiknya jika Pak Komeng mengambil waktu untuk belajar dan beradaptasi selama setahun terlebih dahulu," jelas Sultan. Sesuai dengan informasi yang tertera pada laman resmi DPD RI, Komite II memiliki tanggung jawab di beberapa bidang, termasuk pertanian, perhubungan, kelautan, energi, serta ekonomi kerakyatan. Sebaliknya, bidang seni dan budaya masuk dalam lingkup tugas Komite III DPD RI. Pembahasan ini menggambarkan pentingnya penempatan yang tepat bagi setiap individu di lembaga legislatif demi efektivitas fungsi dan kinerja mereka. ANTARA