JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah mengajukan dua rancangan undang-undang (RUU) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam periode jangka menengah 2025-2029. RUU yang diusulkan meliputi RUU mengenai Kesetaraan Gender dan RUU yang berkaitan dengan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu, dalam sebuah konfirmasi di Jakarta pada hari yang bertepatan dengan Jumat. Titi menyampaikan bahwa penyusunan RUU tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 didasari oleh berbagai kendala yang masih ditemukan dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan di lapangan. Situasi tersebut terungkap melalui kajian yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat sipil. Faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi penyusunan RUU ini adalah adanya perubahan dalam sistem hukum di Indonesia, termasuk disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pemasyarakatan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lebih lanjut, Titi menjelaskan bahwa RUU tentang Kesetaraan Gender telah beberapa kali diajukan untuk dimasukkan dalam Prolegnas. KemenPPPA terus berupaya memperjuangkan RUU ini, mengingat bahwa belum semua perempuan memiliki akses, partisipasi, kendali, dan manfaat yang setara dalam berbagai aspek pembangunan. Selain itu, instruksi presiden yang dikeluarkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dinilai belum dapat dilaksanakan secara efektif. Hal ini disebabkan karena instruksi tersebut hanya berlaku bagi lembaga eksekutif tanpa mencakup sektor lain. Oleh karena itu, Titi menekankan perlunya pengaturan yang lebih kuat terkait dengan sistem dan mekanisme bagi penyelenggara negara di lingkungan eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar dapat mencapai kesetaraan gender. Titi Eko Rahayu juga menambahkan bahwa RUU mengenai Kesetaraan Gender sejalan dengan program-program prioritas dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, di mana KemenPPPA memiliki peran penting dalam mengampu isu pemberdayaan perempuan dalam kebijakan dan praktik pembangunan di Indonesia. ANTARA