**Borneonews - Koba**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru-baru ini mengadakan rapat harmonisasi untuk membahas tiga rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Rapat tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan keselarasan rancangan peraturan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan bahwa ketiga ranperkada tersebut adalah mengenai Nomor Induk Perangkat Daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di UPTD Puskesmas, serta Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan untuk tahun 2024.
Fajar menegaskan pentingnya harmonisasi ini untuk memperkuat konsepsi ketiga ranperkada agar sesuai dengan regulasi yang ada. "Rapat harmonisasi ini menghasilkan kesepakatan bahwa ketiga ranperkada telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya," jelasnya.
Lebih lanjut Fajar menyampaikan bahwa hingga bulan Oktober 2024, Kemenkumham telah melakukan harmonisasi terhadap tujuh rancangan peraturan daerah dan 46 ranperkada dari Kabupaten Bangka Tengah. Ini menunjukkan komitmen tinggi Kemenkumham dalam mendukung pengembangan hukum dan regulasi di daerah.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Plt Sekretaris Daerah Ahmad Syarifulloh Nizam mengungkapkan bahwa kerja sama yang baik antara Pemkab dan Kemenkumham sangat dibutuhkan dalam proses pembentukan peraturan daerah. "Sinergisitas dalam pembentukan peraturan daerah sangat penting agar produk hukum yang telah disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya," ucap Nizam.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham, termasuk Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, serta beberapa perancang hukum lainnya. Dari pihak Kabupaten Bangka Tengah, hadir pula berbagai kepala dinas dan perwakilan dari unit-unit terkait yang berperan dalam pembahasan rancangan peraturan tersebut.
ANTARA
Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Daerah di Bangka Tengah
Bagikan:

BANGKA BELITUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Chelsea Dipermalukan Tottenham Hotspur 0-2 di Stamford Bridge
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







