AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N Kaya, mengajak seluruh kepala desa, raja, serta perangkat desa dari wilayah tersebut untuk tetap menjaga netralitas mereka dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dalam pernyataan yang disampaikan di Ambon pada hari Jumat, ia menyoroti temuan dari Kejaksaan Negeri Ambon yang menunjukkan adanya kepala desa dan raja yang tidak bertindak secara netral dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya. Kaya menekankan bahwa pengalaman tersebut seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi kepala desa, raja, dan perangkat-perangkat terkait agar lebih hati-hati dalam menjaga integritas mereka selama proses pemilu. Untuk memperkuat netralitas ini, Wali Kota Ambon merasa perlu untuk melakukan konsolidasi khusus yang melibatkan 50 kepala desa, raja, dan perangkat desa yang ada di kota tersebut. Ia juga menekankan bahwa selain kepala desa dan raja, tenaga kontrak serta pegawai honorer juga harus diperhatikan dalam konteks netralitas. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur pengawasan netralitas pegawai non-PNS. Kaya menegaskan bahwa tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berisiko terkena sanksi, tetapi juga tenaga honorer. Mereka dapat menghadapi sanksi hingga pemutusan hubungan kerja apabila terlibat dalam tindakan yang tidak netral selama pelaksanaan pemilu. Dalam rangka menjaga netralitas, pihaknya telah membentuk Tim Pemantau Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1.683 Tahun 2024. Selain itu, surat edaran mengenai netralitas ASN juga secara terus-menerus disampaikan sebagai upaya untuk melakukan pembinaan kepada ASN maupun pegawai non-ASN. Wali Kota Ambon berharap agar semua ASN dan pegawai non-ASN di kota ini fokus pada tugas dan tanggung jawab profesional mereka, serta tidak terlibat dalam politik praktis. Ia berpesan, "Habitat kita sebagai ASN adalah bekerja dan berkinerja, bukan terjun ke dalam urusan politik praktis, karena itu bukanlah tempat kita." Kaya juga menegaskan bahwa jika ada laporan dari masyarakat yang bisa dibuktikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, dan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan. Sanksi tersebut harus ditindaklanjuti oleh Gubernur, Wali Kota, atau Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Ia menegaskan pentingnya tindakan tegas dalam hal ini, karena jika tidak diambil tindakan, maka justru PPK yang dapat terkena sanksi. ANTARA