PEKANBARU –
**Borneonews - Rengat, Riau**, Kepolisian Resor Indragiri Hulu di Provinsi Riau berhasil menangkap empat individu yang terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu. Penangkapan ini dilakukan di Kota Rengat, di mana aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa 30 lembar uang palsu dengan nominal masing-masing Rp100 ribu. Wakil Kepala Polres Indragiri Hulu, Komisaris Polisi M Situmeang, mengungkapkan dalam sebuah konferensi pers bahwa peredaran uang palsu tersebut terjadi pada awal bulan September. Tindakan pelaku terungkap saat seorang pemilik kedai merasa curiga terhadap uang yang diterimanya. Ketidakcocokan uang tersebut dengan lembaran lainnya memicu keingintahuannya dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Dalam keterangan lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera bertindak dan menangkap pelaku. Tersangka teridentifikasi sebagai komplotan yang berfungsi sebagai pencetak dan penjual uang palsu. Mereka adalah JP alias Ucok (39 tahun), SJ alias Eko (46 tahun), SHR alias Heri (29 tahun), dan RMY alias Lambak (38 tahun). Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa tempat pencetakan uang palsu berlokasi di Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat. Proses penangkapan dimulai dengan deteksi terhadap dua pelaku yang menggunakan uang palsu tersebut dalam transaksi. Selanjutnya, petugas berhasil mengidentifikasi JP dan SJ yang diduga sebagai pembuat uang palsu. Modus operandi yang digunakan oleh kelompok ini adalah menggandakan uang asli, lalu memotongnya untuk dijadikan uang palsu. "SH dan RMY berperan dalam pengedaran uang palsu itu," tegas Wakapolres. Para pelaku kini menghadapi ancaman pasal pidana yang tertera dalam Pasal 36 ayat (1) dan (3) serta Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 mengenai Mata Uang. Menghadapi situasi ini, Polres Indragiri Hulu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada. Dalam setiap transaksi, disarankan agar masyarakat memeriksa uang dengan lebih teliti, yakni dengan melihat, meraba, dan menerawang, atau yang dikenal dengan istilah *3D*. Selain itu, para pelaku usaha disarankan untuk menyediakan alat deteksi seperti flashlight dengan sinar ultravioleta guna mengidentifikasi keaslian uang. ANTARA