BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepolisian Sektor Kurun menahan Yayan Tino (41), orang tua murid yang diduga menganiaya Konedi (55) guru olah raga di SDN 4 Kurun, Gunung Mas. Usaha damai pun ditolak pihak keluarga korban.

“Sudah kami tahan, untuk tempatnya kami sementara menggunakan tahanan di Polres Gunung Mas,” ungkap Kepala Kepolisian Sektor Kurun Inspektur Satu I Gede Arya dihubungi dari Palangka Raya, Minggu (28/8/2016).

Yayan ditahan karena diduga memukul dan mendorong Konedi setelah melihat anaknya yang datang terlambat ditegur korban pada Kamis (25/8/2016) pagi. Kebetulan saat itu pelaku mengantarkan anaknya ke sekolah di saat jam senam pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Sampai di kelas, Arya menambahkan, Yayan langsung melayangkan pukulan ke wajah Konedi namun sempat ditangkis. Karena takut, Konedi melarikan diri sampai ke depan teras kelas, Yayan mengejar dan mendorong Konedi dari belakang.

“Sambil berlari guru itu didorong dari belakang hingga tersungkur ke tanah dari situ Konedi mendapatkan luka-luka di wajah,” tambah Arya.

Melihat guru  itu tersungkur, Yayan kemudian pergi meninggalkan Konedi dan pulang ke rumah. Konedi pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Kurun.

Konedi sudah divisum dan hasilnya terdapat luka lecet di pipi kanan bagian atas dan bibir bawah. Pihak kepolisian pun mendalami kasus tersebut dan mulai memeriksa saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut.

“Setelah kami periksa beberapa orang, ternyata terdapat masalah lama antara guru olahraga tersebut dengan isteri Yayan, ini yang masih akan didalami,” tambah Arya.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal dua tahun. Pelaku pun akan diminta pertanggungjawabannya di sidang pengadilan.

Kurang sosialisasi

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Slamet Winaryo mengatakan, pihaknya sangat menyangkan dan menyesali kejadian tersebut. Menurutnya, masyarakat khususnya orangtua murid tidak banyak mengetahui kalau guru diberikan kebebasan dalam memberikan sanksi pada batas wajar untuk pendidikan.

“Sebetulnya orangtua murid tidak perlu melakukan kekerasan, cukup laporkan kejadian itu ke kepala sekolah atau langsung ke kantor dinas. Kalaupun misalnya kekerasan yang dilakukan sudah tidak wajar, silakan lapor ke polisi,” ungkap Slamet.

Guru dillindungi UU Pendidikan Nomor 74 tentang Guru atau Pendidik. Pada UU tersebut guru mendapatkan kebebasan melakukan kegiatan pembelajaran yang baik, termasuk dalam memberikan sanksi.

“Guru punya hak untuk mengajar dan murid punya hak untuk diajar dengan baik. Kalau ada kesalahan pasti ada hukuman, tetapi tetap yang wajar. Ini yang tidak semua orangtua murid mengetahui,” tambah Slamet.

Slamet pun mengimbau kepada pendidik agar berhati-hati dalam melakukan tindakan dalam kelas khususnya dalam pemberian sanksi. Pihaknya juga berusaha mendorong sosialisasi undang-undang dan peraturan yang mendasari tindakan guru di kelas kepada orangtua murid melalui satuan pendidikan.

Mengenai kasus ini, menurut Slamet, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan kabupaten untuk menggali lebih dalam terhadap kasus tersebut. Ia juga meminta pemerintah kabupaten harus segera mengambil tindakan untuk melindungi guru juga murid yang bermasalah.  (RONI SAHALA/*)