BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh mengungkapkan bahwa melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), seluas 50 ribu hektare lahan perkebunan kelapa sawit milik rakyat telah berhasil diremajakan. Program ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018. Sekretaris Distanbun Aceh, Azanuddin Kurnia, menyampaikan bahwa luas total lahan sawit rakyat di wilayah Aceh mencapai 263 ribu hektare, sementara lahan perkebunan yang dimiliki oleh perusahaan melalui hak guna usaha (HGU) berjumlah sekitar 220 ribu hektare. Distanbun mencatat bahwa sumber dana untuk program peremajaan sawit rakyat ini berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di bawah Kementerian Keuangan. Azanuddin menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, terdapat pergeseran kewenangan dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota ke pemerintah pusat. Hal ini menjadikan Distanbun memanfaatkan dana BPDPKS untuk memberikan pembinaan kepada para petani. Ia menambahkan bahwa selain program PSR, terdapat pula berbagai kegiatan dan inisiatif lain yang didukung oleh BPDPKS, seperti perbaikan jalan produksi, pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan), serta pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS). Meskipun beberapa kelompok tani telah mengajukan permohonan untuk pembangunan PKS, hingga saat ini belum ada yang disetujui. Lebih lanjut, Distanbun juga mengimbau kepada para petani sawit rakyat di Aceh untuk mendaftarkan lahan kebun mereka. Pendaftaran ini bertujuan agar para petani mendapatkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), yang diwajibkan untuk lahan dengan luas maksimal 25 hektare. Sementara itu, untuk lahan yang lebih luas, wajib memiliki HGU. Azanuddin menjelaskan pentingnya STDB, karena dokumen ini menjadi syarat dalam pendaftaran sertifikasi standar mutu pengelolaan industri kelapa sawit berkelanjutan Indonesia, yang dikenal dengan istilah *Indonesia Sustainable Palm Oil* (ISPO). Hingga saat ini, dari total 263 ribu hektare lahan sawit rakyat, baru sekitar 10 ribu persil yang telah memiliki STDB. Beberapa daerah di Aceh, seperti Aceh Tamiang dan Nagan Raya, diantaranya sudah mencatatkan STDB. ANTARA