MANADO –
**Borneonews - Manado**, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, telah melaksanakan penandatanganan kontrak adendum terkait pelaksanaan bantuan hukum untuk triwulan kedua tahun anggaran 2024. Acara penandatanganan tersebut berlangsung di Manado pada hari Jumat. Dalam kesempatan itu, Ronald Lumbuun menekankan pentingnya memanfaatkan seluruh anggaran yang tersedia dengan sebaik-baiknya. Ia menyampaikan, "Saya harap anggaran serta pelaksanaan bantuan hukum yang ada di Sulut dapat mencapai tujuan yang relevan, yakni memberikan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkannya." Kakanwil juga memberikan penguatan kepada para pemberi bantuan hukum atas kinerja mereka yang telah dijalankan. Ia mengingatkan bahwa penyerapan anggaran yang efektif sangat penting, mengingat anggaran bantuan hukum ini terintegrasi dengan anggaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut. Setiap pelaksanaan yang kurang optimal dapat berpengaruh pada keseluruhan penyerapan anggaran di instansi tersebut. "Para pemberi bantuan hukum diharapkan untuk memaksimalkan penyerapan anggaran, tanpa mengesampingkan tujuan utama kita untuk memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum," ungkapnya. Dalam penandatanganan kontrak adendum tersebut, terdapat sembilan lembaga yang berpartisipasi sebagai pemberi bantuan hukum. Di antaranya adalah Yayasan LBH Indonesia - LBH Manado, LBH Pro Pope, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Neomesis, serta Yayasan LBH Bolmong Raya. Selain itu, LBH Gerakan Pemuda Ansor Kota Kotamobagu, Yayasan LBH Ruddy Centre, LBH Bintang Keadilan Kartika, Ilham Center, dan Yayasan Cahaya Mercu Suar juga turut menandatangani kontrak tersebut. Acara penandatanganan tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat Kemenkumham, termasuk Kepala Divisi Administrasi John Batara, yang bertugas sebagai Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar, dan perwakilan panitia pengawas daerah pelaksanaan bantuan hukum di Sulawesi Utara. ANTARA