PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - KPU Kalimantan Tengah telah menetapkan tata tertib yang ketat untuk debat publik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024. Aturan ini berlaku baik untuk pasangan calon maupun pendukung mereka.

Harmain Ibrohim,Aanggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan bahwa pasangan calon wajib mengenakan setelan jas, batik, atau hem yang beratribut. 

"Mereka tidak diperkenankan menggunakan kaos dan wajib mengikuti panduan moderator selama debat berlangsung. Pasangan calon juga dilarang menyerang persoalan pribadi di luar tema yang ditetapkan dalam debat," katanya, Sabtu 12 Oktober 2024 

Harmain menjelaskan jika ada pertanyaan dari pasangan calon yang memuat bahasa dan istilah asing atau singkatan, maka pasangan calon yang bertanya wajib memberikan penjelasan.

Pasangan calon juga wajib bersikap sopan dan saling menghargai sesama pasangan calon. Aturan ketat juga diberlakukan bagi pendukung pasangan calon.

Pendukung yang diizinkan masuk ruang debat publik dibatasi maksimal 60 orang per pasangan calon dan wajib menggunakan tanda khusus (ID Card).  Mereka wajib bersikap tertib, sopan, dan menghargai sesama pendukung.

Pendukung dilarang meneriakkan yel-yel saat debat berlangsung, tetapi diizinkan menggunakan baju/kaos dan topi beratribut pasangan calon.  Namun, mereka dilarang membawa Alat Peraga Kampanye (APK) maupun bahan kampanye lainnya.

Pendukung juga dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, dan barang lain yang dilarang oleh kepolisian.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga agar debat publik dapat berjalan dengan tertib dan lancar, sehingga fokus pada substansi dan visi misi para calon.

"Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan bermanfaat untuk menentukan pilihannya pada Pemilihan Gubernur Kalteng 2024," pungkasnya. (PATHUR/R)