JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan yang signifikan pada hari Sabtu. Berdasarkan data yang terpantau di situs resmi Logam Mulia, harga emas per gram kini berada di angka Rp1.495.000 setelah meningkat sebesar Rp14.000. Sementara itu, untuk harga jual kembali atau *buyback* emas batangan pada hari yang sama tercatat sebesar Rp1.344.000 per gram. Penting untuk dicatat bahwa transaksi penjualan emas ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni PMK No. 34/PMK.10/2017. Bagi para pemilik emas yang ingin melakukan penjualan kembali kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pajak penghasilan (PPh 22) yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP, sedangkan untuk nasabah yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 3 persen. Pemotongan PPh 22 ini dilakukan secara otomatis dari total nilai transaksi *buyback*. Berikut adalah rincian harga untuk berbagai pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada hari Sabtu: - Harga emas 0,5 gram: Rp797.500 - Harga emas 1 gram: Rp1.495.000 - Harga emas 2 gram: Rp2.930.000 - Harga emas 3 gram: Rp4.370.000 - Harga emas 5 gram: Rp7.250.000 - Harga emas 10 gram: Rp14.445.000 - Harga emas 25 gram: Rp35.987.000 - Harga emas 50 gram: Rp71.895.000 - Harga emas 100 gram: Rp143.712.000 - Harga emas 250 gram: Rp359.015.000 - Harga emas 500 gram: Rp717.820.000 - Harga emas 1.000 gram: Rp1.435.600.000 Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, potongan pajak untuk pembelian emas juga diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti pemotongan PPh 22 untuk transparansi. ANTARA