**Borneonews - Situbondo**, Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sedang berupaya untuk memastikan gaji karyawan di Wisata Bahari Pasir Putih dapat dicairkan sebelum akhir tahun. Langkah ini diambil setelah mereka melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sejak bulan Agustus hingga September 2024, karyawan di objek wisata tersebut belum menerima gaji. Hal ini disebabkan oleh tidak disahkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2024 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Menurut Puguh Wardoyo, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Situbondo, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan berbagai upaya untuk mencairkan gaji para karyawan tersebut. Mereka juga telah berkonsultasi dengan Kemendagri mengenai masalah ini.
Puguh menjelaskan bahwa sebelum terjadinya *refocusing* anggaran, pemerintah daerah telah mengalokasikan dana untuk gaji puluhan karyawan Wisata Bahari Pasir Putih untuk satu tahun penuh. Namun, akibat dari *refocusing* anggaran, alokasi untuk gaji tersebut menjadi terdampak. Rencananya, dana gaji karyawan ini seharusnya dialokasikan dalam Perubahan APBD 2024, namun sayangnya tahun ini tidak ada pengesahan mengenai perubahan anggaran yang diperlukan.
Sebagai informasi bagi karyawan, Puguh menekankan tidak perlu khawatir. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya agar pembayaran gaji tetap dapat direalisasikan pada tahun ini, meskipun perubahan APBD 2024 tidak dapat disetujui.
Puguh juga menjelaskan bahwa tidak disahkannya Perubahan APBD 2024 terjadi karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Situbondo belum terbentuk. Beberapa fraksi, termasuk PKB, PPP, dan PDIP, belum menyerahkan nama-nama anggota fraksi mereka ke dalam AKD, sehingga proses pengesahan anggaran terhambat.
Seharusnya, pembahasan dan pengesahan Perubahan APBD 2024 dapat dilakukan jika AKD dari DPRD telah lengkap. Pengesahan P-APBD sendiri juga harus melalui mekanisme pembahasan yang dilakukan oleh AKD. Berdasarkan ketentuan yang ada, batas akhir untuk pengesahan P-APBD adalah 30 September 2024.
Selain itu, beberapa fraksi di dewan, seperti Fraksi Gerakan Indonesia Maju (yang terdiri dari Gerindra dan NasDem), Fraksi Golkar, dan Fraksi DNS (yang meliputi Demokrat, PKS, dan Hanura), menunjukkan komitmen untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dalam pembahasan anggaran.
Ketidakjelasan dalam pembentukan alat kelengkapan dewan di DPRD Kabupaten Situbondo ini berdampak signifikan terhadap proses pengesahan Perubahan APBD tahun 2024, karena keberadaan badan anggaran, Bapemperda, dan komisi-komisi lain sangat penting untuk membahas dan memutuskan pengesahan anggaran. Ketidakaktifan AKD telah memperlambat proses yang seharusnya dapat segera diselesaikan.
ANTARA
Usaha Pemkab Situbondo Cairkan Gaji Karyawan Wisata Pasir Putih
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Komentar (0)
Memuat komentar…







