**Borneonews - Sleman**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, menginformasikan bahwa tidak ditemukan indikasi pelanggaran terkait dengan penyebaran *flyer* mengenai Pameran Potensi Daerah (PPD) 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, setelah melakukan penelusuran dan klarifikasi terkait informasi tersebut, pihaknya menyimpulkan bahwa Dinas Koperasi UKM Sleman tidak terlibat dalam pembuatan *flyer* yang menampilkan gambar salah satu calon Bupati Sleman. Pengumuman ini disampaikan di Sleman pada hari Sabtu.
Sebelumnya, *flyer* PPD Sleman 2024, yang direncanakan berlangsung antara tanggal 1 hingga 10 November 2024, sempat viral di media sosial, menimbulkan berbagai spekulasi karena mencantumkan gambar satu calon bupati di dalamnya.
Dalam konteks ini, Bawaslu Sleman melakukan klarifikasi kepada Dinas Koperasi UKM Sleman dan mendapatkan penjelasan bahwa *flyer* tersebut bukan merupakan hasil karya dari dinas terkait. Pada hari Jumat, 11 Oktober, Bawaslu juga menghadiri kegiatan peluncuran *flyer* resmi untuk Pameran Potensi Daerah Kabupaten Sleman 2024, yang diadakan di Pusat Layanan UMKM Terpadu (PLUT).
Peluncuran *flyer* resmi ini dilaksanakan sebagai bagian dari perayaan ulang tahun ke-5 PLUT Sleman oleh Dinas Koperasi dan UMKM. Arjuna menyatakan bahwa peluncuran tersebut bertujuan untuk menjawab berbagai pertanyaan dan isu yang muncul di media sosial mengenai *flyer* yang diduga dapat memberikan keuntungan kepada salah satu calon Bupati Sleman.
Lebih lanjut, Arjuna menjelaskan bahwa pengenalan *flyer* resmi PPD 2024 merupakan tindak lanjut dari saran dan masukan yang sebelumnya diajukan oleh Bawaslu kepada Dinas Koperasi dan UKM Sleman. Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Sleman, Tina Hastani, menambahkan bahwa *flyer* resmi yang telah diluncurkan tersebut akan segera dipublikasikan di akun media sosial dinas.
Tina juga menegaskan bahwa semua *flyer* yang dibuat atau digunakan oleh pihak penyelenggara PPD, seperti *event organizer* (EO), diwajibkan untuk memperoleh persetujuan dari Dinas Koperasi dan UMKM Sleman. Ia menerangkan bahwa *flyer* resmi yang diperkenalkan kepada masyarakat menyoroti berbagai potensi yang ada di Kabupaten Sleman, serta mengingatkan bahwa setiap *flyer* yang akan digunakan oleh EO di masa mendatang harus melalui proses *screening* oleh dinas terkait.
ANTARA
Bawaslu Sleman Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran Flyer PPD 2024
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







