BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan harmonisasi terhadap tiga rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa ketiga ranperkada tersebut sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga ranperkada yang dimaksud mencakup perangkat daerah, puskesmas, dan perkebunan kelapa sawit. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan bahwa rapat harmonisasi tersebut diadakan untuk mencapai kesepakatan. Ia menekankan pentingnya ranperkada yang dihasilkan memenuhi syarat agar dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Adapun tiga ranperkada yang diharmonisasi adalah Ranperkada terkait Nomor Induk Perangkat Daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas, serta Rencana Aksi Daerah untuk Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2024. Fajar menambahkan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menguatkan konsep dari tiga ranperkada tersebut sehingga dapat berjalan seiring dengan peraturan yang berlaku. Sejak awal Oktober 2024, Kanwil Kemenkumham telah berkontribusi dalam harmonisasi tujuh Raperda dan 46 Ranperkada dari Kabupaten Bangka Tengah. Ahmad Syarifulloh Nizam, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Bangka Tengah, menyatakan bahwa pemerintah kabupaten selalu menjalin sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam penyusunan peraturan daerah. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, memberi apresiasi kepada pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota atas komitmennya dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) dan ranperkada. Ia mengingatkan bahwa pengharmonisasian ini merupakan amanat undang-undang yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik. ANTARA