**Borneonews - Sentani**, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah memberikan jaminan perlindungan bagi para petugas *ad hoc* di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura.
Jaminan ini mencakup sejumlah petugas, seperti panitia pemilihan distrik (PPD), panitia pemungutan suara (PPS), serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Dalam kesempatan ini, penjabat Bupati Jayapura, Semuel Siriwa, menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dan penyelenggara pemilu.
Ia mengungkapkan, dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja di Kabupaten Jayapura sangatlah positif. "Kami menganggap asuransi yang diberikan kepada tenaga kerja, khususnya petugas pemilu, sangat penting," ujarnya.
Penjabat Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendukung kerja sama ini. Namun, ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut yang cepat agar petugas *ad hoc* KPU dan Bawaslu mendapatkan perlindungan yang memadai saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Sirwa menambahkan, proses pemberian perlindungan ini harus dipercepat, mengingat jadwal pelaksanaan Pilkada semakin dekat. Ia berharap agar BPJS Ketenagakerjaan segera memberikan perlindungan kepada para petugas yang merupakan warga Kabupaten Jayapura. Untuk pegawai negeri sipil (ASN) dan masyarakat di luar petugas *ad hoc*, dapat dilakukan secara bertahap.
Selain itu, Semuel meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk berkoordinasi mengenai masalah asuransi BPJS Ketenagakerjaan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di Kabupaten Jayapura. "Kami berharap program BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan inisiatif pemerintah pusat dapat terlaksana dengan baik di daerah dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah," tegasnya.
Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra J Tunya, menjelaskan bahwa jaminan biaya kecelakaan dan kematian bagi petugas *ad hoc* tidak terakomodasi dalam anggaran Pilkada 2024. Menurut Efra, saat penganggaran awal, biaya tersebut memang telah direncanakan, namun setelah dilakukannya rasionalisasi, anggaran itu dihapus.
Saat ini, pihak KPU masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait langkah yang harus diambil untuk memberikan perlindungan kepada 95 petugas PPD, 432 petugas PPS, dan 2.296 petugas KPPS. "Dalam rapat-rapat yang kami laksanakan bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota di Papua, kami mencapai kesepakatan bahwa perlindungan terhadap petugas *ad hoc* sangatlah penting. Hal ini untuk memindahkan sebagian tanggung jawab kepada pihak yang lebih berwenang, dalam hal ini adalah BPJS Ketenagakerjaan, terkait masalah kecelakaan kerja dan kematian," pungkasnya.
ANTARA
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan bagi Petugas Ad Hoc KPU dan Bawaslu
Bagikan:

JAYAPURA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kabut Asap, Kecelakaan Menewaskan Dua Pengendara di Sudirman Km 9 Sampit
Menteri UMKM: Ojol Bisa Akses KUR untuk Beli Motor dan Modal Usaha
Akademisi Soroti Kemarau Panjang dan Lahan Gambut dalam Karhutla Kalteng
IPLM dan Perpustakaan Sekolah
Rumah Bruno Fernandes Dirampok saat MU Kalah 1-4 dari Como 1907
Kemenkes: Tujuh Kabupaten/Kota di Kalteng Masuk Kategori Udara Berbahaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







