**Borneonews - Tanjung Selor** Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menunjukkan keseriusannya dalam mengeksplorasi potensi *trading* karbon. Dalam rangka memahami lebih dalam mengenai hal ini, delegasi dari Kaltara melakukan studi banding ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah sukses menerapkan konsep ini.
Penjabat Gubernur Kaltara, Togap Simangunsong, mengungkapkan bahwa Kaltim telah berhasil menjalankan skema perdagangan karbon dan menerima imbalan dari Bank Dunia. "Kami belajar dari provinsi induk, Kaltim, yang sudah memperoleh kompensasi yang signifikan," ujarnya di Tanjung Selor, baru-baru ini.
Pada kesempatan sebelumnya, Togap Simangunsong, didampingi oleh sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), bertemu dengan Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, di kantor gubernur di Samarinda. Dalam pertemuan tersebut, Akmal Malik didampingi oleh Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, serta perwakilan dari berbagai dinas terkait lainnya.
Delegasi Kaltara juga membawa tim yang melibatkan beberapa dinas, termasuk Biro Hukum, Biro Perekonomian, Bappeda dan Litbang, Dinas Kehutanan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Biro Administrasi Pimpinan.
Kaltim telah berhasil mengimplementasikan skema perdagangan karbon yang menguntungkan, dengan mencapai Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebesar Rp1,6 triliun, di mana sekitar 20 persen dari jumlah tersebut telah disetorkan ke kas daerah. Kesuksesan ini menjadi teladan yang menarik bagi Kaltara, yang juga memiliki sumber daya alam melimpah, terutama berupa hutan dan mangrove yang luas.
Akmal Malik menilai Kaltara memiliki potensi yang cukup besar untuk meraih NEK, berkat luasnya area hutan dan mangrove yang ada di provinsi tersebut, yang bahkan lebih luas dibandingkan Kaltim. Sementara itu, Togap Simangunsong mencatat bahwa karakteristik hutan Kaltara dan Kaltim sangat mirip, sehingga ia percaya bahwa metode yang sukses diterapkan di Kaltim dapat diadaptasi di Kaltara. Luas kawasannya mencapai 5.494.781,98 hektare, dengan mangrove seluas 326.396,37 hektare.
Untuk memfasilitasi pelaksanaan perdagangan karbon yang efektif, Kaltara membutuhkan landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kaltara berencana untuk merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menyangkut Pedoman Penyelenggaraan NEK, Persetujuan Lokasi Kegiatan Konservasi Gambut dan Mangrove, serta Pedoman Persetujuan Lokasi Perdagangan Karbon di sektor kehutanan. Togap Simangunsong menekankan, "Ini mirip dengan apa yang dilaksanakan di Kaltim."
Perdagangan karbon, selain berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan, juga menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang potensial. "Inisiatif ini tidak hanya memberikan manfaat untuk lingkungan, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambah Togap.
Dalam waktu dekat, akan diadakan rapat koordinasi mengenai perdagangan karbon di tingkat nasional di Tanjung Selor, Bulungan. Dalam hal ini, Akmal Malik dari Kaltim telah mengusulkan kegiatan tersebut dan mendapat sambutan positif dari Pjs Gubernur Kaltara. "Kami berkomitmen untuk memperkuat sinergi antar daerah guna pengelolaan hutan yang berkelanjutan serta memanfaatkan potensi perdagangan karbon," tutup Akmal Malik.
ANTARA
Kaltara Pelajari Perdagangan Karbon dari Kaltim untuk Kesejahteraan
Bagikan:

TANJUNG SELOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kualitas Udara Memburuk, Ratusan Warga Pangkalan Bun Manfaatkan Rumah Oksigen KIM?
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Angka Kecelakaan Naik 10,4 Persen, Polres Kapuas Gelar Operasi Patuh Telabang Selama Dua Pekan
Yuas Elko Minta Agen dan Pangkalan Elpiji 3 Kilogram di Kalteng Diawasi
Truk Bermuatan Besi Bekas Terbalik di Tikungan Jalan Trikora Banjarbaru
Dua Pria Diduga Curi Brondolan Sawit Diamankan Warga
Komentar (0)
Memuat komentar…







