MAKASSAR –
**Borneonews - Mamuju** Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah melaksanakan sebuah operasi mandiri untuk mengawasi keberadaan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Mamuju Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dalam konteks keberadaan WNA di daerah tersebut. Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulbar, Pamuji Raharja, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai dokumen imigrasi, termasuk *paspor*, izin tinggal, serta dokumen penting lainnya. Langkah ini diambil sebagai upaya proaktif untuk mengantisipasi potensi pelanggaran hukum yang bisa terjadi terkait keberadaan WNA. Lebih lanjut, Pamuji menjelaskan bahwa pengawasan terhadap WNA di Sulbar ini diawali dengan koordinasi yang intensif dengan pihak camat serta pemerintah setempat di Mamuju Tengah. Hal ini dilakukan agar proses pemantauan dapat berjalan efektif dan terintegrasi dengan baik. Operasi ini tidak hanya berfokus pada pengawasan semata, namun juga untuk melakukan deteksi dini dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat terkait keberadaan WNA di wilayah Sulbar. Kemenkumham berharap dengan adanya langkah ini, potensi masalah yang mungkin timbul dapat teridentifikasi lebih awal. Sebagai bagian dari upaya pengawasan yang lebih luas, Kemenkumham juga menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulbar untuk optimasi kegiatan pengawasan terhadap WNA. Dalam konteks ini, Pamuji menyebutkan beberapa kasus konkret, seperti kehadiran WNA dari Belanda di Desa Polo Pangale, Kecamatan Pangale, yang menikah dengan warga setempat, serta WNA dari Pakistan yang juga melakukan hal serupa di Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah. Pengawasan yang dilaksanakan ini mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di negara ini, bertujuan untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara dari berbagai ancaman yang mungkin terjadi akibat keberadaan WNA. Dengan demikian, Kemenkumham Sulbar berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap aktivitas yang melibatkan WNA selalu berada dalam koridor hukum yang sesuai. ANTARA