KUPANG –
**Borneonews - Kupang**, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Nusa Tenggara Timur mencatat telah menangani tujuh kasus terkait penggunaan bahan peledak oleh nelayan selama periode Januari hingga Oktober 2024. Penggunaan bahan peledak dalam praktik penangkapan ikan ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap ekosistem laut. Kombes Pol Irwan Nasution, selaku Direktur Polairud Polda NTT, memberikan penjelasan mengenai hal ini dalam sebuah konferensi pers di Kupang. Dia menyatakan, dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, enam di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21), sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Lebih lanjut, Irwan menjelaskan bahwa pada bulan Maret saja, terdapat tiga kasus terpisah yang melibatkan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan. Dalam serangkaian tindakan hukum ini, pihak kepolisian telah mengamankan 15 orang tersangka yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Kombes Irwan menjabarkan bahwa lokasi kejadian tidak terbatas pada satu wilayah saja. Kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa kabupaten di NTT, termasuk perairan Kabupaten Manggarai Barat, Flores Timur, serta Ende. Selain itu, perairan sekitar Kabupaten Kupang, terutama dekat pulau Semau, juga menjadi lokasi temuan kasus ini. Menurut penjelasannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Irwan menambahkan bahwa dari tujuh kasus yang ditangani, satu kasus sudah memasuki tahap dua, yang merupakan langkah lanjutan dalam proses hukum. Salah satu kasus yang dimaksud terjadi pada bulan Juli 2024, di mana tim patroli Polairud melakukan pengejaran terhadap nelayan yang menangkap ikan menggunakan metode penangkapan yang dilarang, yaitu *bom ikan*, di perairan Kabupaten Kupang. Pada tanggal 9 Oktober, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT dengan dua tersangka bernama Gamaliel Medi dan Martinus Pah. Irwan menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan laut. Tindakan hukum akan diberlakukan kepada para pelanggar, terutama yang menggunakan metode penangkapan yang tidak ramah lingkungan seperti *bom ikan*. ANTARA