**Borneonews - Lebak**, Kepolisian Resor Lebak telah mengambil tindakan tegas dengan menangkap pelaku yang terlibat dalam aksi demonstrasi di Gedung DPRD setempat yang mengakibatkan kematian petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Yadi Supriyadi, yang berusia 50 tahun.
Kapolres Lebak, AKBP Suyono, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Lebak. Ia menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut, sementara pihak kepolisian juga sedang mempertimbangkan kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam insiden tersebut.
Dua orang pelaku yang diketahui terlibat dalam kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya petugas Satpol PP tersebut diidentifikasi. Mereka berinisial RK (23), seorang mahasiswa yang berperan sebagai koordinator lapangan dalam aksi demonstrasi, dan MM (37), peserta aksi yang mendorong pagar Gedung DPRD.
Pada kesempatan itu, pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa mereka telah mengamankan barang bukti yang relevan, termasuk pakaian korban, handphone, serta beberapa barang bukti lainnya. Kapolres menambahkan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Lebak.
Kasus ini berawal dari aksi penolakan terhadap Ketua DPRD, dr. Juwita Wulandari, yang dilakukan oleh Paguyuban Masyarakat Lebak (PML) pada tanggal 23 September 2024. Aksi demonstrasi tersebut berlangsung dengan cukup memanas, di mana para demonstran mulai melakukan tindakan anarkis dengan merobohkan pagar gedung DPRD.
Kronologi peristiwa menunjukkan bahwa sekitar pukul 10.00 WIB, para demonstran tiba di lokasi. Sekitar setengah jam kemudian, aksi tersebut berubah menjadi kekerasan ketika pagar gedung DPRD roboh, menimpa dua petugas Satpol PP, Yadi dan Martono yang saat itu sedang menjaga keamanan.
Keduanya segera dilarikan ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, Yadi harus dirujuk lebih lanjut ke Rumah Sakit Hermina di Jalan Daan Mogot, Jakarta. Kapolres Lebak menyatakan komitmennya untuk menangkap pelaku lainnya, termasuk yang diduga sebagai otak dari aksi kekerasan ini.
Kapolres juga menginformasikan bahwa Yadi meninggal dunia pada tanggal 9 Oktober 2024 setelah menjalani operasi di bagian belakang kepala karena masalah pada saraf. Terkait dengan hukum, pelaku RK dikenakan Pasal 270 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, sedangkan MM dikenakan Pasal 55 dengan ancaman hukuman yang lebih ringan dan akan dikonfirmasi lagi dengan pihak kejaksaan.
ANTARA
Kepolisian Lebak Tangkap Pelaku Aksi Demo yang Tewaskan Satpol PP
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Berangkat dari Pengetahuan Warga Kinipan, Enam Siswa di Kalteng Teliti Bobah Bebara
Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Rungau Raya, 14 Paket Disita
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Komentar (0)
Memuat komentar…







