JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat penonaktifan pengurus yang terlibat aktif dalam pemilihan kepala daerah pada tahun 2024. Surat dengan nomor 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024 ini ditandatangani pada tanggal 7 Oktober 2024. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Faisal Saimima, menekankan pentingnya bagi seluruh anggota dan pengurus NU di semua tingkatan untuk menjadikan *Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU* sebagai panduan utama dalam mengarungi dunia politik. Ia menggarisbawahi bahwa setiap pengurus Nahdlatul Ulama yang terdaftar sebagai calon tetap kepala daerah dan terlibat dalam tim pemenangan calon kepala daerah akan secara otomatis nonaktif dalam kepengurusan NU. Faisal menyatakan, "Setiap pengurus NU dari segala level yang terdaftar sebagai calon tetap kepala daerah dan terlibat dalam tim pemenangan secara otomatis dinyatakan nonaktif dari kepengurusan NU." Hal ini dilakukan untuk menjaga prinsip organisasi dan memastikan bahwa anggota tetap fokus pada tugasnya di NU tanpa terpecah konsentrasi dalam ranah politik. Surat tersebut memuat beberapa poin penting. Pertama, semua anggota dan pengurus NU di semua tingkatan diharapkan mengikuti *Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU*. Pedoman ini telah ditetapkan dalam Muktamar ke-28 NU yang berlangsung pada tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, Yogyakarta dan berfungsi sebagai acuan dalam berpolitik. Poin kedua dari surat ini menegaskan bahwa sebagai implementasi dari *Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU*, seluruh pengurus NU yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, resmi dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap tersebut. Masa nonaktif ini akan berlaku hingga pemilihan yang bersangkutan selesai dilaksanakan. Selanjutnya, ketiga, surat ini juga memberikan tugas kepada seluruh Ketua Lembaga dan Badan Khusus PBNU, Ketua Umum Badan Otonom Tingkat Pusat, serta Ketua Pengurus Wilayah dan Cabang NU, untuk menindaklanjuti keputusan ini. Mereka diminta untuk menyampaikan laporan tertulis kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama paling lambat hingga tanggal 14 Oktober 2024. Langkah ini adalah bagian dari upaya PBNU untuk menjalankan prinsip-prinsip organisasi secara konsisten sambil tetap menjaga integritas dan fokus dalam pelayanan kepada umat. ANTARA