PALU –
**Borneonews - Palu**, Ditpolairud Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah melakukan penangkapan terhadap sebuah kapal yang terlibat dalam penangkapan ikan dengan cara yang merusak, atau yang umum dikenal dengan istilah *destructive fishing*. Operasi ini berlangsung di perairan laut Kabupaten Banggai Laut. Menurut informasi yang disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, penangkapan kapal tersebut berlangsung pada hari Jumat, 11 Oktober, sekitar pukul 11.15 WITA di perairan sekitar Pulau Tropot Kecil, Kecamatan Bokan Kepulauan, Banggai Laut. Kapal yang diamankan adalah MT. Mutiara Bulan 01, yang dikenal dengan ukuran 19 GT. Kapal tersebut dilaporkan telah melakukan aktivitas membeli ikan yang diperoleh melalui metode *destructive fishing* dalam perairan tersebut, dan ikan yang ditangkap diperkirakan akan dijual di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sugeng juga menjelaskan bahwa penangkapan ini dipicu oleh laporan dari PSDKP Pangkalan Bitung, yang berada di Sulawesi Utara. Dalam proses penangkapan, empat orang awak kapal yang merupakan warga Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, berhasil diamankan. Para awak kapal tersebut diketahui memiliki inisial S (45), Fa (20), Fd (22), dan A (25). Dalam tindakan kepolisian, sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk satu unit kapal MT. Mutiara Bulan 01, ikan hasil tangkapan sekitar dua ton, mesin *Mitsubishi* PS 120, mesin *Yanmar* 300, delapan keranjang plastik, serta sepuluh gabus yang berisi ikan. Saat ini, para pelaku sedang ditahan di Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda Sulteng. Sugeng menambahkan bahwa mereka diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia, yaitu Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dari UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 mengenai perikanan, serta Pasal 480 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat terancam pidana penjara selama maksimal enam tahun dan denda hingga mencapai Rp1 miliar. ANTARA