BORNEONEWS, Barito-Selatan - Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mulai 1 Oktober 2016, Kartu Tanda Penduduk (KTP) nonelektronik tidak berlaku lagi. Karena itu, bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP segera melakukan perekaman.
“Diharapkan kepada yang belum memiliki e-KTP dan belum melakukan perekaman segera melakukannya. Karena pusat men-deadline perekaman sampai 31 September 2016,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Barito Selatan, Nyamei Tumbai kepada Borneonews di ruang kerjanya, Senin (29/8/2016).
Jika warga belum melakukan perekaman sampai deadline tersebut, terancam kehilangan kartu identitas diri. Karena, KTP yang nonelektronik tidak bisa digunakan lagi.
Kalau dulu masih menerima menggunakan KTP nasional. Tapi sejak 1 Oktober 2016 tidak dilayani lagi atau ditolak oleh lembaga-lembaga pelayanan publik, seperti dalam pembuatan SIM, urusan di bank dan BPJS.
“Karena data mereka yang menggunakan KTP nonelektronik tersebut akan dinonaktifkan. Dan lembaga-lembaga pelayanan publik pun diminta untuk tidak melayani warga yang tidak memiliki e-KTP,” kata Kepala Disdukcapil Barse,, Nyamei Tumbai.
Nyamei Tumbai menegaskan, jika masyarakat tidak segera melakukan perekaman sampai batas waktu yang ditentukan tersebut, mereka tidak bisa berurusan karena tidak dilayani oleh lembaga pelayanan publik.
Disdukcapil sudah menghimbau masyarakat, baik melalui spanduk, radio pemerintah daerah maupun ke setiap kades dan masyarakat agar melakukan perekaman. Salah satu syaratnya yang dibutuhkan yaitu kartu keluarga.
Ia menambahkan, berdasarkan data wajib e-KTP, 102.166, yang sudah direkam sebanyak 84.752 e-KTP, yang sudah dicetak 83.144.
“Jadi yang masih belum dilakukan perekaman sebanyak 17.414,” ucapnya. (Uriutu Djaper/N).








