**Borneonews - Samarinda**, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur terus berkomitmen untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai kegiatan pengawasan dan pembinaan.
Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno, menjelaskan bahwa salah satu langkah pembinaan yang telah dilakukan adalah melalui sosialisasi yang dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada ASN terkait potensi pelanggaran netralitas serta mengenai aturan-aturan yang berlaku sesuai dengan regulasi yang ada, ungkap Deni.
Di dalam laporan yang disampaikan, Deni menjelaskan bahwa total ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim saat ini mencapai 14.662 orang. Angka tersebut terdiri dari 9.607 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5.055 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini belum termasuk ASN yang bekerja di level pemerintah kabupaten dan kota yang jumlahnya diperkirakan lebih banyak.
Deni menekankan betapa kritisnya netralitas ASN dalam memastikan pelaksanaan Pilkada yang integratif dan berkualitas. Ia menambahkan bahwa netralitas tersebut tidak hanya penting di saat Pilkada, namun juga sangat diperlukan dalam semua aspek layanan publik. Menurutnya, ASN harus bersikap netral dalam memberikan layanan kepada masyarakat tanpa memandang latar belakang golongan, agama, ras, dan sebagainya.
Penting untuk dicatat bahwa netralitas ASN juga mencakup aspek pengambilan keputusan, pembuatan kebijakan, serta manajemen ASN itu sendiri. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Netralitas merupakan prinsip dasar yang mesti dipegang dalam pengelolaan dan kebijakan ASN, jelas Deni dengan tegas.
Selain dari sosialisasi yang dilakukan, BKD Kaltim juga telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, termasuk kepada bupati dan wali kota di seluruh wilayah Kaltim. Deni menjelaskan lebih lanjut, Kami juga sudah menerima surat edaran dari Bawaslu. Pada dasarnya, Pemprov Kaltim dan Bawaslu terus berupaya berkolaborasi dan bersinergi dalam menangani netralitas ASN.
Deni mengungkapkan bahwa ASN yang memegang netralitas akan berkontribusi dalam menciptakan proses Pilkada yang jujur dan adil, yang pada gilirannya akan menjaga kualitas pelayanan publik. ASN yang tetap netral diyakini akan mampu memberikan layanan yang profesional dan seimbang kepada seluruh masyarakat.
Meningkatnya netralitas ASN juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan proses penyelenggaraan Pilkada. Deni menambahkan bahwa ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi ini dapat bervariasi mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat, bahkan bisa berujung pada sanksi pidana.
Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh ASN di Kaltim untuk tetap menjaga sikap netral selama Pilkada 2024. Mari kita sukseskan Pilkada serentak 2024 dengan menjaga netralitas dan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat, tutup Deni.
ANTARA
BKD Kaltim Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN di Pilkada 2024
Bagikan:

SAMARINDA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







