BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengumumkan bahwa plafon dana kampanye untuk calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 ditetapkan sebesar Rp238 miliar. Kebijakan ini merupakan hasil dari pembahasan serta perhitungan yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri. Indrawan menegaskan bahwa jumlah dana kampanye yang disepakati tidak boleh melebihi batasan yang telah ditentukan, yakni Rp238 miliar. Ia mengungkapkan bahwa besaran dana kampanye ini tergolong sebanding dengan alokasi dana kampanye yang diterapkan pada pasangan calon di wilayah Pulau Sumatera. Ada sejumlah faktor yang menjadi dasar hitungan untuk menetapkan besaran dana kampanye Pilkada 2024, termasuk jenis dan jumlah kegiatan seperti pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, serta pelaksanaan rapat umum yang dilakukan sebanyak dua kali. Pasangan calon diwajibkan untuk memilih tempat pelaksanaan rapat umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPU Kepri telah membagi lokasi kampanye ke dalam dua zona; Zona A mencakup Kabupaten Karimun hingga Kota Tanjungpinang, sedangkan Zona B meliputi Kota Batam dan daerah sekitarnya. "Kami telah menentukan titik-titik lokasi untuk pelaksanaan kampanye serta rapat umum," jelas Indrawan. Di sisi lain, Anggota KPU Kepri, Jernih Millyati Siregar, mengingatkan kepada partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan, calon kepala daerah, dan tim kampanye agar memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi yang telah disepakati. Untuk Pilkada Serentak 2024 di Kepri, lokasi pemasangan APK dijadwalkan tersebar di 1.533 titik, sementara keberadaan tempat pelaksanaan rapat umum tercatat di 444 titik. Keputusan ini tercantum dalam dokumen KPU Kepri Nomor 76 Tahun 2024 yang mengatur tentang tempat pemasangan APK dan lokasi untuk pelaksanaan kampanye rapat umum untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2024. Menurut Jernih, penyebaran lokasi APK dan rapat umum mencakup tujuh kabupaten dan kota di Kepri. Ia merinci distribusi lokasi tersebut, antara lain: Kabupaten Bintan akan memiliki 265 titik untuk APK dan 51 titik untuk rapat umum. Sementara itu, Kabupaten Karimun akan memiliki 190 titik untuk APK dan 106 titik untuk rapat umum, dan Kabupaten Natuna sebanyak 165 titik untuk APK serta 83 titik untuk rapat umum. Kabupaten Kepulauan Anambas akan mempunyai 54 titik untuk APK dan 10 titik untuk rapat umum. Selanjutnya, Kabupaten Lingga menyediakan 349 titik untuk APK dan 163 titik untuk rapat umum. Kota Batam akan memiliki 319 titik untuk APK dan 26 titik untuk rapat umum, serta Kota Tanjungpinang dengan 191 titik untuk APK dan 5 titik untuk rapat umum. ANTARA