BORNEONEWS, Kubu Raya - Danramil 05/Sungai Raya, Kodim 1207/BS, Kapten Inf Sumadi memasang papan plang di lahan bekas kebakaran di Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Sabtu (27/8/2016).

 Plang bertuliskan "LAHAN INI DALAM PENGAWASAN TIM TERPADU PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN MUSPIKA KECAMATAN SEI RAYA" yang ditandatangani oleh Muspika Sungai Raya.

Pemasangan plang dilakukan bersama Camat Sungai Raya, Suhari, Waka Polsek Sungai Raya, AKP Syahrudin, Kanit Binmas Sungai Raya, AKP Sarioyono, Babinsa Desa Limbung Serda Sardi, Bhabinkamtibmas Desa Limbung, Brigadir Todi, Ketua RW 13 Dusun Mulyorejo Mustakim dan Ketua RT 03 RW 13 Suhairi.

 Danramil Sungai Raya, Kapten Inf Sumadi menjelaskan tujuan pemasangan plang untuk menekan pemilik lahan agar bertanggung jawab terhadap lahan yang terbakar, karena selama ini aparat desa RT dan RW tidak pernah tahu siapa pemiliknya.

 “Juga untuk menertibkan pendataan atas kepemilikan lahan yang ada diwilayah Desa Limbung untuk pengendali atau kontrol bagi petugas dalam rangka mencegah maraknya bembakaran lahan dan hutan”, ujar Sumadi dalam rilis yang diterima Senin (29/8/2016). (*/RO/N).