JAYAPURA –
**Borneonews - Jayapura**, Pemerintah Kota Jayapura, Papua, melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat, telah menetapkan pembatasan jam operasional untuk Pasar Induk Regional Youtefa. Jam operasional pasar ini kini dibatasi dari pukul 04.00 WIT hingga 12.00 WIT. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Jayapura, Robert Awi, menjelaskan bahwa Pasar Induk Regional Youtefa yang terletak di Jalan Otonom, Distrik Abepura, ditujukan sebagai pasar pagi. Di sini, para pedagang dapat menjual hasil panen serta produk lokal. Penetapan jam operasional ini bertujuan untuk merapikan pengelolaan kawasan pasar dan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah. Robert Awi menambahkan bahwa salah satu alasan pembentukan pasar pagi adalah adanya masalah dalam penataan zonasi dagang yang tidak teratur. Hal ini menyebabkan aktivitas jual beli di lokasi tersebut tidak berjalan maksimal. Akibatnya, banyak pedagang yang kehilangan minat untuk memanfaatkan fasilitas pasar yang tersedia. “Dengan adanya pembatasan jam operasional, kami berharap dapat menertibkan keberadaan para pedagang di pasar ini,” ujarnya. Dia menekankan pentingnya bagi pedagang untuk menggunakan fasilitas pasar dengan baik dan tidak sembarangan mendirikan lapak di pinggir jalan. Pihak Dinas juga mengharapkan para pedagang dapat mematuhi semua aturan yang ditetapkan untuk berjualan di pasar milik Pemkot Jayapura, demi menciptakan kenyamanan bagi semua pihak. Selain itu, pengawasan selama jam operasional pasar akan dilakukan secara ketat dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja. Mereka juga mengingatkan agar para pedagang tidak membuang sampah sembarangan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan pasar. ANTARA